Sukses

Satpol PP Kota Malang Bongkar Puluhan Reklame Politik Salahi Aturan

Baliho politik milik parpol dan caleg yang juga memuat gambar kandidat bakal calon presiden itu diturunkan Satpol PP Kota Malang karena melanggar Perda Reklame

Liputan6.com, Malang - Satpol PP Kota Malang menertibkan puluhan reklame dan baliho politik milik calon legislatif (caleg) dan partai politik peserta pemilu 2024 di 17 titik berbeda. Sebab seluruh alat sosialisasi politik elektoral itu melanggar peraturan daerah.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan penertiban baliho caleg dan parpol peserta pemilu 2024 itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang reklame.

"Jadi penertiban semacam alat peraga kampanye yang lebih tepatnya reklame ini masih kewenangan kami," kata Rahmat, Kamis, 6 Juli 2023.

Dia menambahkan, penertiban itu juga dilakukan setelah rapat koordinasi melibatkan sejumlah dinas Pemkot Malang, KPU dan Bawaslu. Rapat koordinasi itu juga memunculkan evaluasi atas banyaknya baliho caleg dan parpol.

Apalagi sekarang juga belum masuk tahapan kampanye. Serta belum ada regulasi dari penyelenggara pemilu tentang tata cara kampanye. Sehingga penertiban baliho dan reklame itu dilakukan Satpol PP mengacu pada Perda Reklame.

"Selama reklame itu tidak memiliki izin dari Dinas Pendapatan dan Perizinan maka harus dibongkar," ujar Rahmat.

Namun bila nanti sudah masuk masa kampanye, maka penertiban alat peraga yang melanggar aturan tak akan dilakukan oleh Satpol PP. Tapi sudah menjadi kewenangan Bawaslu selaku otoritas penindak pelanggaran peserta pemilu.

Puluhan reklame memuat gambar caleg, parpol sampai kandidat calon presiden itu tersebar di 17 titik strategis di wilayah Kota Malang. Seperti di Jalan Semeru dekat Stadion Gajayana, Jalan Kawi, Jalan Veteran dan lainnya.

2 dari 2 halaman

Bukan Barang Pemilu

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo mengatakan penertiban berbagai baliho caleg dan parpol itu jadi kewenangan Satpol PP, sebab sekarang belum masuk tahapan kampanye pemilu.

"Jadi itu bukan kategori alat peraga kampanye, tapi reklame karena sekarang kan belum masa kampanye," kata Iwan.

Dia menambahkan, karena belum masuk tahapan kampanye serta belum ada Peratutan KPU soal kampanye, maka alat peraga tersebut hanyalah reklame biasa. Maka penertibannya jadi kewenangan Satpol PP Kota Malang.

"Bukan barang pemilu, tapi hanya reklame. Maka penertibannya mengacu pada perda reklame," ujar dia.

Bawaslu selalu berkoordinasi dengan KPU dan Pemkot. Pengurus parpol juga diimbau selalu patuh aturan dengan tidak memasang alat peraga secara sembarangan apalagi sekarang belum masa kampanye.

 

Video Terkini