Sukses

IJW Kritik 145 PPNS Kartu Tanda Pengenal Sudah Kedaluarsa Masih Lakukan Penyidikan

Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW) Nur Rohman meminta pemerintah menertibkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kartu tanda pengenalnya sudah habis masa berlakunya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW) Nur Rohman meminta pemerintah menertibkan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kartu tanda pengenalnya sudah habis masa berlakunya.

Pihaknya menemukan ada 145 PPNS sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNSnya namun masih melakukan penindakan.

Nur Rohman mengatakan PPNS yang kartu tanda pengenalnya sudah kadaluarsa itu seharusnya tidak melakukan proses hukum terhadap suatu dugaan tindakan pidana. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 5 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Berdasarkan peraturan tersebut PPNS yang kartu anggota sudah kadaluarsa tidak absah lagi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana," katanya, Rabu (12/7/2023).

Dia mencontohkan, PPNS yang kartu anggotanya sudah kedaluarsa itu namun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana itu terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikannya mereka telah menetapkan dua orang tersangka.

"Sesungguhnya itu tidak sah secara hukum, masih dugaan pelanggaran pidana namun diproses dengan cara melanggar hukum," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Minta Menkumham Evaluasi

Untuk itu dia meminta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera menindak pejabat PPNS yang habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS nya.

"Kami meminta Menkum HAM segera evaluasi dan memberikan sanksi bagi Pejabat PPNS yang melanggar mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pekerjaannya," katanya.