Sukses

Kejari Banyuwangi Musnahkan Sejumlah Barbuk Sitaan, Ada Uang Palsu Rp 444,8 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai, narkoba, minum keras hingga uang palsu Rp444,8 juta

Liputan6.com, Banyuwangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai, narkoba, minum keras hingga uang palsu Rp444,8 juta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Suhardjono, mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil dari tindak pidana narkotika, kesehatan, pemalsuan uang, perkara penangkapan, perdagangan satwa liar, kehutanan, penganiayaan, pencurian, perjudian dan barang bukti dari perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

“Semua barang bukti yang dimusnahkan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dimusnahkan,” kata Kajari, Suhardjono, Jumat (14/7/2023)

Suhardjono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu, mulai dari sabu seberat 1046,22 gram, pil Trihexyphenidyl 28 ribu butir, pil dextro 6,3 ribu butir, minuman keras berbagai merk sejumlah 1017 botol dan uang palsu senilai Rp444,8 juta.

“Selain barang di atas, ikut dimusnahkan handphone, senjata tajam, timbangan digital, handphone,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Suhardjono, merupakan salah satu proses penegakan hukum sesuai dengan tugas dan wewenang Kejari Banyuwangi, di bidang pidana yang merupakan eksekutor melaksanakan keputusan hakim.

“Ini merupakan tugas dan wewenang kami yang menjalankan keputusan hakim,” ungkapnya.

2 dari 2 halaman

76 Tindak Pidana

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo, menambahkan barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ini, sudah ada penetapan pengadilan. Yang terdiri dari 76 perkara, yang diantaranya perkara pemalsuan uang, narkotika, dan perkara Tipiring.

“Pemalsuan uang ada satu perkara, narkotika 17 perkara dan beberapa perkara lain yang telah dinyatakan Inkracht. Total ada 76 tindak pidana,” terangnya.