Sukses

2 Parpol di Pacitan Tak Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

Dua parpol yang tak mengembalikan berkas perbaikan adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Liputan6.com, Pacitan - rta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Jawa Timur menyatakan dua dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mengembalikan berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif dan satu parpol tidak mengajukan bacaleg sejak akhir tahap pendaftaran.

"Dua parpol yang tak mengembalikan berkas perbaikan adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto di Pacitan, dilansir dari Antara, Sabtu (15/7/2023).

Sementara parpol yang sama sekali tidak mengajukan bacaleg untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 adalah Partai Perindo.

Dengan berakhirnya masa perbaikan sejak Minggu (9/7) pukul 24.00 WIB maka partai politik yang berkontestasi memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Pacitan pada Pemilu 2024 sebanyak 15 parpol.

Sebelumnya, total bacaleg yang diajukan 17 parpol (termasuk PKN dan PSI) di Pacitan mencapai 663 orang.

Dari jumlah itu, pada verifikasi awal oleh KPU Pacitan, hanya 82 bacaleg yang berkas persyaratan pendaftarannya dinyatakan memenuhi syarat. Sedang sisanya sebanyak 551 dinyatakan belum memenuhi syarat.

Kini seiring tidak dikembalikannya berkas perbaikan oleh PSI dan PKN, diperkirakan jumlah bacaleg yang tidak lolos verifikasi akhir oleh KPU Pacitan masih cukup banyak.

"Mereka bisa ikut atau tidak dilihat tanggal 6 dan 7 Agustus karena ada verifikasi administrasi ulang," kata Agus.

Ia mengungkapkan ada bacaleg yang ganti maupun pindah daerah pemilihan. "Untuk pindah parpol (partai politik) belum terdeteksi. Nanti jika ada yang ganda bacalegnya tentu akan kami klarifikasi," kata Agus.

 

2 dari 2 halaman

Verifikasi Administrasi

 

Selanjutnya, KPU Pacitan akan melaksanakan verifikasi administrasi seluruh daftar bacaleg hasil perbaikan dari 15 parpol.

Agus menambahkan terdapat dua hasil dari verifikasi administrasi, yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Jika dalam verifikasi nanti masih ditemukan tidak memenuhi syarat maka daftar bacaleg hasil perbaikan oleh partai politik tidak bisa di tetapkan sebagai daftar calon sementara," katanya.