Liputan6.com, Jember - Insiden kereta tabrak truk di Semarang Jawa Tengah, nyaris terulang di Jember. Sopir truk kontainer nyaris tertabrak KA Logawa relasi Jember-Purwokerto karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api pada Kamis (20/7/2023).
"Benar truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api, itu terjadi Kamis ini pukul 06.30 WIB di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari," kata Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo di Kabupaten Jember, Kamis, dikutip dari Antara
Pada saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas, tiba-tiba ada truk kontainer mencoba untuk menerobos palang pintu perlintasan yang mengakibatkan palang pintu perlintasan patah dan truk berhenti di tengah rel.
Advertisement
"Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya," tuturnya.
Setelah KA Logawa berhenti, lanjut dia, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainer yang dibawanya dari jalur kereta api.
Setelah jalur kereta api aman, KA Logawa yang sempat berhenti kembali berangkat pukul 06.25 WIB dan melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.
"Selanjutnya Polsuska(polisi khusus kereta api) membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," katanya.a
Ancaman Penjara 3 Bulan
Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
"KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Lebih baik bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain," ujarny
Advertisement
KA Brantas Tujuan Jakarta-Blitar Tabrak Truk
Kecelakaan kereta api antara KA Brantas tujuan Jakarta-Blitar dengan sebuah truk terjadi di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Jawa Tengah pada Selasa malam 18 Juli 2023.
KA Brantas menabrak kepala truk trailer tersebut yang melintas dari arah utara ke selatan hingga terbakar. Sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta tabrak truk tersebut.
Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel Jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu. Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan tak ada korban jiwa.
"Korban jiwa tidak ada, ada satu penumpang yang terluka karena melompat dari kereta api," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2023.
Kemudian menurut Irwan, kejadian tersebut berawal truk tronton mengalami kendala saat berada di atas rel kereta. Truk mendadak berhenti sesaat sebelum KA Brantas melintas dengan kecepatan tinggi.
"Informasi awal, truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api, kemudian sopir dan kernetnya turun, sudah berupaya minta tolong petugas palang kereta di sini, namun tidak sempat karena keretanya sudah keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan ini," kata dia.
"Tidak tidak nerobos, dia mogok di atas rel kereta api. Palang pintu belum tertutup sebelum kejadian," sambung Irwan.