Sukses

Kejati Jatim Tangani 7 Perkara Korupsi hingga Pertengahan 2023, Rugikan Negara Rp 143 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Nia Aminati mengungkapkan, pihaknya menangani tujuh perkara korupsi selama enam bulan terakhir atau pada semester I tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan, pihaknya menangani tujuh perkara korupsi selama enam bulan terakhir atau pada semester I tahun 2023.

"Dari tujuh perkata tersebut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 143 miliar. Selain itu, terdapat empat perkok, dua di antaranya terkait kredit macet perbankan," ujarnya, Jumat (21/7/2023).

Salah satunya merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di bank plat merah, yang sementara telah menetapkan tiga orang tersangka.

Masing-masing satu perkara lainnya terkait pengadaan barang di PT IMS, serta dugaan penyimpangan di Waduk Wiyung Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan para tersangkanya.

"Sementara yang sudah ada tersangkanya adalah perkara korupsi kredit macet di perbankan," ucapnya.

Aspidsus Ardito menyatakan, menaruh perhatian pada perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan. Sebab hampir selalu muncul perkara baru setiap tahun di Kejati Jatim, khususnya dari bank plat merah.

"Butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam memberikan kredit. Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit tersebut. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi," ucapnya.

Sepanjang tahun 2022 lalu, kasus tindak pidana korupsi terkait kredit macet yang ditangani Kejati Jatim paling banyak berasal dari bank pelat merah badan usaha milik daerah di wilayah provinsi setempat, yaitu sebanyak sebelas perkara yang seluruhnya telah dilakukan penuntutan.