Sukses

Uang Dikorupsi, Suara Gamelan Hasil Pengadaan di Tulungagung Tidak Stem

Jika mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka H dan Z sekitar Rp632,47 juta.

Liputan6.com, Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengumumkan penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk puluhan sekolah dasar negeri tahun anggaran 2020, Sabtu.

Dua orang saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berinisial H dan kontraktor pelaksana proyek berinisial Z.

"Seorang tersangka berstatus PNS dan satu lainnya kontraktor pelaksana," kata Kepala Kejari Tulungagung Achmad Muchlis di Tulungagung, dilansir dari Antara, Sabtu (22/7/2023).

Kendati demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan keduanya sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.

Selain itu, tambah Kajari, tersangka telah berinisiatif mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp100 juta.

Jika mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka H dan Z sekitar Rp632,47 juta.

Kajari memastikan proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan selesai pada tahun ini.

Dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan muncul setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menerima laporan dari masyarakat. Banyak gamelan yang diberikan kepada sekolah-sekolah kondisinya sudah rusak.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi ahli dari ISI Yogyakarta beberapa waktu lalu, gamelan terbuat dari kayu yang mudah lapuk dan logam yang kurang sesuai sehingga suara yang muncul tidak laras atau tidak stem.

 

2 dari 2 halaman

Langgar Ketentuan Pengadaan Barang

Ketua tim penyelidikan dugaan korupsi pengadaan gamelan, Stirman Eka, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengadaan barang dan jasa, banyak ketentuan yang dilanggar. "Jadi, tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh pihak PPK," kata Stirman.