Sukses

Airlangga Dipanggil Kejagung terkait Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum

Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum termasuk atas pemanggilan Menko Perekonomian oleh Kejagung sebagai saksi dalam perkara mafia minyak goreng

Liputan6.com, Malang - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 24 Juli 2023 pagi tadi. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia minyak goreng.

Presiden Joko Widodo saat hadir ke Malang merespons dengan pernyataan singkat terkait pemanggilan Airlangga Hartarto. Menurut dia, semua pihak harus menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus menghormati proses hukum di manapun itu. Baik itu KPK, Kepolisian, Kejaksaan. Semua harus kita hormati,” kata dia di sela Pasar Rakyat di Lapangan Rampal Kota Malang Senin sore tadi.

Presiden Jokowi ke Malang untuk serangkaian kegiatan yakni blusukan ke Pasar Bululawang, PT Pindad di Turen, serta ke Pasar Rakyat di Lapangan Rampal. Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto turut mendampingi.

Diketahui, Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejagung. Dia tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 08.20 WIB. Dia mengenakan batik coklat lengan panjang dengan didampingi dua orang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus mafia minyak goreng. Yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

2 dari 2 halaman

Alasan Pemanggilan

Kejagung semula menjadwalkan pemanggilan terhadap Airlangga sebagai saksi itu pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Karena berhalangan hadir, kejaksaan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang pada Senin 24 Juli 2023 ini.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut.

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” jelas dia.

Menurut dia, pemeriksaan sebagai saksi itu untuk menggali dari sisi evaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Sebab kebijakan itu merugikan negara cukup signifikan, menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun.

Penyidik telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka mafia minyak goreng. Yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup. Penyidik telah menggeledah kantor perusahaan itu pada awal Juli lalu.