Sukses

Cerita Dirjen Bina Pemdes Setiap Minggu Terima Surat Polda dan Kejaksaan untuk Periksa Kades: Kasihan, Mereka Belum Tentu Bersalah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aksi pencegahan korupsi di desa-desa. Salah satu caranya adalah memperbanyak desa-desa yang dijadikan model anti korupsi dan aplikasi online.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aksi pencegahan korupsi di desa-desa. Salah satu caranya adalah memperbanyak desa-desa yang dijadikan model antikorupsi dan aplikasi online.

Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyatakan, sejauh ini, pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan antikorupsi di desa-desa.

"Desa-desa yang juara kemarin juga kita jadikan model desa antikorupsi," katanya saat Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa Online, Jakarta, Kamis (27/7/2023), dikutip dari Antara.

Bimtek ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).

Eko menjelaskan, pencegahan korupsi ini perlu dilakukan mengingat pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran ke desa di seluruh Indonesia dalam bentuk Dana Desa. Diperkirakan, Dana Desa yang mengalir ke desa sejak 2015-2023 sekitar Rp 538,6 triliun.

"Setiap Minggu kita terima surat dari Polda, Kejaksaan untuk memeriksa kepala desa, kasihan, belum tentu mereka bersalah," paparnya.

Selain itu, Ditjen Bina Pemdes dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan aplikasi online. Meski demikian diakui Eko, aplikasi tersebut memiliki banyak tantangan dalam penerapannya.

 

2 dari 2 halaman

Transaksi Non Tunai

Tantangan tersebut, antara lain, adanya blank spot, kendala listrik, sumber daya manusia (SDM), penganggaran, dan kelembagaan.

"Dari permasalahan ini, mari kita selesaikan, yang penting ada progres pengelolaan keuangan desa," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga menyinggung soal transaksi non tunai. Transaksi ini harus diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2024.

"Di samping mempermudah, ini juga untuk mencegah korupsi karena uang ini kan fleksibel dan simpel," ujarnya.