Sukses

Karir Mami Elga sebagai Muncikari Berakhir di Polrestabes Surabaya, Ditangkap Usai Jual Mahasiswi Rp 2 Juta

Polrestabes Surabaya menangkap seorang muncikari, Mami Elga (25), karena telah menjual dan mempekerjakan sejumlah mahasiswi kepada laki-laki hidung belang di Kota Surabaya.

 

Liputan6.com, Jakarta Polrestabes Surabaya menangkap seorang muncikari, Mami Elga (25), karena telah menjual dan mempekerjakan sejumlah mahasiswi kepada laki-laki hidung belang di Kota Surabaya.

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menyebut, perbuatan Mami Elga terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, mendapati adanya sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO (booking out).

"Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2 juta," jelas Ipda Wulan, Jumat (28/07/2023).

Ipda Wulan mengatakan, jadi antara korban dengan tersangka mereka sudah kenal selama 1 tahun yang lalu, pokoknya mereka itu setiap 1 minggunya melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali.

"Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK," tutur Ipda Wulan.

Wulan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggerebekan disalah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023. Polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat pada saat itu melayani hubungan seksual.

"Setelah pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp 2 juta," papar Wulan.

 

2 dari 2 halaman

Kutip Rp 600 Ribu

Wulan menuturkan, setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, Mami Elga bisa meraup atau mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600 ribu.

"Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, satu handphone samsung dan satu kondom Sutra," tandas Wulan.

Atas perbuatannya Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.