Sukses

Restorative Justice Sukses, Pencuri Mie Instan dan Coklat Silverqueen di Surabaya Dibebaskan

Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelesaikan perkara pencurian jajanan dan mie instan oleh Galuh Firmansyah (18), melalui keadilan restoratif (restorative justice). Perkara ini dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelesaikan perkara pencurian jajanan dan mie instan oleh Galuh Firmansyah (18), melalui keadilan restoratif (restorative justice). Perkara ini dimediasi di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

Dalam mediasi tersebut, korban pencurian yang diwakili oleh Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka. Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.

Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan, menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa.

"Tersangka Galuh Firmansyah dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini," kata Kasi Pidum Ali, Jumat (28/7/2023).

Namun, sambung Ali, perkara ini tetap akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang salah di mata hukum, meskipun yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat Silverqueen, dan 1 Indomie rasa ayam geprek," sambungnya.

Selain itu, Ali menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagus Gilang Pradana selaku korban dan pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan tersangka.

"Tersangka Galuh Firmansyah diketahui sebagai seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan," ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara pada tahun 2023 hingga bulan Juli ini. Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan peringkat 1 se-Indonesia dalam hal penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya bahwa tidak semua masalah atau perkara pidana mesti diselesaikan melalui persidangan.

2 dari 2 halaman

Keadilan Restoratif Jadi Salah Satu Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana

Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk terus menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana. Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan daripada pembalasan.

Keadilan restoratif juga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku. Korban dapat memperoleh ganti rugi dan pelaku dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Harapanya dengan penerapan keadilan restoratif, dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis," ujarnya.