Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah resmi menaikan tarif angkutan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mulai Kamis, 3 Agustus 2023.
"Kenaikannya mencapai 5 persen dari harga saat ini. insya Allah berlaku tarif baru mulai 3 Agustus 2023 mendatang," ujar General Manager PT ASDP Ketapang Banyuwangi Syamsudin, Senin (31/7/2023).
Kata Syamsudin, sebagai bentuk tindak lanjut kenaikan tarif tersebut, PT ASDP Ketapang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dan pelabuhan Gilimanuk Bali.
Advertisement
Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif tersebut. Pertama, yaitu naiknyan harga BBM, adanya upaya peningkatan pelayanan dan keselamatan.
Selain itu, kata dia, naiknya biaya operasional perusahan, serta adanya upaya peningkatan daya saing moda lain dan kepastian investasi. Sebab sejak kenaikan BBM, biaya operasional dan perawatan kapal naik signifikan antara 40 hingga 50 persen.
"Terutama yaitu peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan dalam pelayanan,"tambah Syamsudin.
Menurut Syamsudin, adanya penyesuaian tarif tersebut, PT ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
"Permintaan pengguna jasa yang jelas kita penuhi. Selain itu, pastinya kita bebenah dalam rangka meningkatkan pelayanan," tambahnya
Â
Tarif Baru
Ketapang-Gilimanuk Bali:
1. Pejalan kaki Rp10.600, sebelumnya Rp9.650 per orang.
2. Kendaraan pribadi Rp213.400, Sebelumnya Rp199.850 .
3. Truk sedang Rp420.400, sebelumnya Rp392.000.
Ketapang - Pelabuhan Lembar Lombok:
1. Pejalan kaki Rp119.00, sebelumnya Rp 116.500.
2. Roda dua Rp 239.500, sebelumnya dari Rp 233.450.
3, Roda empat Rp 1.225.800, sebelumnya Rp 1.195.100.
4. Truk sedang Rp 1.211.200, sebelumnya, Rp 1.152.600
Â
Advertisement