Sukses

Viral Foto Santriwati di Magetan Tenteng Senapan Serbu, Polisi: Pegang Airsoft Gun Ada Aturannya

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menyatakan, penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis Airsoft Gun dan juga Paintball.

Liputan6.com, Magetan - Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menyatakan, penggunaan airsoft gun diatur dalam  Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis Airsoft Gun dan juga Paintball.

Hal itu diungkapka AKP Budi dalam rangka menindaklanjuti foto para santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra di Magetan yang memegang airsoft gun laras panjang dan viral di media sosial.

"Ada aturan tertentu bagi seseorang saat menggunakan senjata meskipun itu airsoft gun. Dalam Perpol Nomor 5 disebutkan batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun," tuturnya, Senin 31 Juli 2023, dikutip dari Antara.

Sementara yang dilakukan oleh santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra rata-rata masih belum genap usia 17 tahun. Jadi mereka berpotensi melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.

"Meski santriwati di Ponpes Al-Jahra kemarin hanya peragaan dalam giat eksebisi ekstrakurikuler Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah kelas 7 dan 10 namun usianya belum genap 17 tahun. Jadi masih belum waktunya untuk menggunakan airsoft gun," ucapnya.

AKP Budi menambahkan tim Polres Magetan telah mendatangi pengurus pondok pesantren bersangkutan atas viralnya foto tersebut dan melakukan konfirmasi.

Pihaknya juga telah memberikan pemahaman atas keberadaan perpol yang mengatur penggunaan airsoft gun tersebut dan hasilnya cukup dimengerti oleh pihak ponpes.

Sesuai penuturan Ketua Harian Yayasan Nur Rosyidah yang menaungi pondok pesantren tersebut, Isgianto, telah menyampaikan klarifikasi atas beredarnya foto para santriwati menenteng senjata laras panjang tersebut.

2 dari 2 halaman

Berdalih Simulasi Kegiatan Ekstrakurikuler

Diketahui, foto santriwati membawa senjata laras panjang itu diambil oleh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang akan digunakan sebagai promosi kegiatan ekstrakurikuler.

"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya foto kegiatan simulasi ekstrakurikuler yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Baitul Quran Al-Jahra Megetan," ujar Ketua Harian Ponpes Tahfidz Baitul Quran Al-Jahra Magetan, Isgianto, Senin (31/7/2023).

Dikarenakan, lanjut Isgianto, foto tersebut dirasa meresahkan sebagaian besar masyarakat maka mohon berkenan pihaknya menyampaikan klarifikasi.

"Kegiatan tersebut merupakan simulasi kegiatan ekstrakurikuler yang rencananya akan dilaksanakan di Ponpes Baitul Quran namum karena melihat dinamika yang ada terkait dengan viralnya kegiatan tersebut," ucap Isgianto.

Isgianto mengaku, setelah melakukan kajian dan atas saran dari beberapa pihak, maka pihaknya tidak akan melanjutkan kegiatan tersebut menjadi bagian dari ekstrakurikuler di Ponpes Baitul Quran Magetan.

"Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan dengan klarifikasi ini dapat memberikan pencerahan dan bisa meredam terkait dengan keresahan yang ada di masyarakat," ujarnya.

Isgianto menegaskan, senjata laras panjang yang ada di dalam foro itu merupakan peralatan jenis airsoft gun milik pihak profesional (PT Airsoft Pelajar Indonesia asal Solo, Jateng).