Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andik menyatakan, pihaknya akan mengirimkan sampel skincare kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk, terkait dugaan penipuan yang dilakukan motivator Mario Teguh.
Advertisement
"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT. Pesona Mahameru selaku perusahaan yang memproduksi skincare tersebut, " katanya, Selasa (1/8/2023).
Trunoyudo juga menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPOM Setelah itu penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh.
Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk mengklarifikasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh beserta istrinya.
"Dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Mario Teguh beserta Lina Teguh, kami sudah menghadirkan empat orang saksi untuk dimintakan klarifikasi, " katanya.
Trunoyudo tidak merinci siapa saja empat saksi yang telah dipanggil untuk mengklarifikasi dalam kasus promosi sebuah merek obat perawatan kulit (skincare).
Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan kasus bermula kliennya mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek mempromosikan produk perawatan kulit miliknya.
Pelapor Rugi Rp 5 Miliar
Djamaludin Kadeboen mengungkap kliennya mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare. Namun, tidak pernah terlaksana hingga kliennya merugi hingga Rp 5 miliar.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan. Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp 5 miliar," kata Djamaludin di Jakarta, Kamis, (13/7/2023).
Dalam laporan tersebut, Djamaludin menyebut kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh, Linna Susanto. Dengan alasan diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilayangkan ke polisi.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," ujarnya.
"Itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," kata Djamaluddin menambahkan.
Dalam kasus ini, pelapor menduga Mario teguh telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Advertisement