Sukses

Namamu Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58? Segera Beli Pelatihan Pertama dalam 15 Hari Agar Tidak Hangus

Panitia seleksi Kartu Prakerja meminta nama-nama yang lolos seleksi gelombang 58, segera membeli segera membeli pelatihan pertama, karena batas waktu pembelian pelatihan di tahun ini untuk semua gelombang hanya 15 hari.

 

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi Kartu Prakerja meminta nama-nama yang lolos seleksi gelombang 58, segera membeli segera membeli pelatihan pertama, karena batas waktu pembelian pelatihan di tahun ini untuk semua gelombang hanya 15 hari.

"Kamu hanya punya waktu 15 hari untuk beli pelatihan pertama. Jika tidak membeli pelatihan, maka kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa mengikuti program kartu prakerja," tulis akun Instagram kartu prakerja, dikutip Kamis (3/8/2023).

Jika peserta yang lolos tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak hari pertama diumumkan. Maka, Kartu Prakerjanya akan dinonaktifkan dan kepesertaan dicabut. Alhasil, peserta tidak akan bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya.

Jika kepesertaan dicabut, maka saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

Sangat disayangkan apabila insentif Kartu Prakerja sebesar Rp 4,2 juta harus hangus dan dikembalikan ke Rekening Negara.

Adapun rincian dari total insentif tersebut peserta akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta yang tidak bisa dicairkan secara tunai, Rp 600 ribu untuk insentif uang tunai, dan Rp 100 ribu untuk insentif pengisian survei.

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58 telah diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id, Rabu (2/8/2023). Setelah diumumkan, para peserta kartu prakerja gelombang 58 diharapkan segera membeli paket pelatihan.

"Mana nih yang lolos gelombang? Coba absen di kolom komentar! Buat yang belum lolos seleksi jangan khawatir. Kamu bisa bergabung lagi di gelombang seleksi selanjutnya ya Sob pastinya dengan ragam pelatihan yang terus bertambah kedepannya!," tulis keterangan dalam postingan tersebut.

Diketahui, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Mendaftar

 

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.