Liputan6.com, Surabaya - Seorang pria berinisial UK (31) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian satu unit mobil yang sedang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana menyatakan mobil dengan nomor polisi L-1294-JB itu milik pelaku yang sudah digadaikan kepada korban.
Baca Juga
"Sudah digadaikan ke korban seharga Rp30 juta, tapi pelaku mencurinya sendiri," kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (3/8/2023).
Advertisement
Selain memanfaatkan GPS, UK yang masih memiliki kunci cadangan kendaraan bisa leluasa menggondol mobil dari area parkiran mal.
Saat hendak keluar mal, penjaga loket parkir menanyakan karcis kendaraan kepada pelaku, namun beralasan hilang.
Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu mobil Toyota Agya, dua kunci, satu surat tanda nomor kendaraan, satu lembar karcis parkir yang dibawa korban, satu flask disk berisi rekaman CCTV, dan satu ponsel.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Mirzal.
Pelaku UK menyebut aksi pencurian kendaraan dikarenakan ingin mendapatkan uang dari hasil gadai, sekaligus tetap ingin memiliki mobil tersebut.