Liputan6.com, Tuban - Penyaluran beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Tuban pada periode 2020-2021 masih menyisakan polemik hingga ke jalur hukum.
Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan berinisial H dilaporkan IS seorang pengusaha penggilingan padi ke Satreskrim Polres Tuban terkait tuduhan dugaan penipuan.
Akibat kejadian itu, pengusaha beras itu mengklaim mengalami kerugian mencapai ratusan juta. Kini, anggota Satreskrim Polres Tuban tengah mendalami persoalan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti.
Advertisement
“Untuk pengaduan sudah ditindaklanjuti. Saat ini dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Tomy Prambana Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (3/8/2023).
Ia menjelaskan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait juga telah dilakukan. Termasuk, sudah ada 8 orang diperiksa sebagai saksi dalam persoalan penyaluran BPNT di Tuban ini.
“Adapun yang sudah dimintai keterangan adalah pelapor dan 8 orang saksi sebagai pengangkut atau yang mengantarkan beras dari gudang pelapor menuju tempat yang ditunjuk oleh terlapor, sesuai pemesanan beras,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula ketika terlapor sebagai petugas TKSK Bangilan untuk mengawal program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Petugas itu kemudian memesan beras kepada pengusaha penggilingan padi berinisial IS warga Kabupaten Tuban selama periode 2020-2023. Lalu, komoditas beras itu di droping ke agen E-warong sebelum di distribusikan ke keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Pemerintah pusat itu.
“Klien kami ini posisinya sebagai penyedia beras dan memiliki usaha penggilingan padi yang berasnya di pesan DH,” kata A Imam Santoso, kuasa hukum dari IS.
Di tengah perjalanan, petugas TKSK ini dituduh belum membayar atas kekurangan bayar dari pemesan beras tersebut. Merasa tak ada itikad baik, akhirnya pengusaha beras itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
“Kasus ini diadukan karena pihak TKSK Bangilan tidak beritikad baik setelah kita layangkan surat peringatan agar mengembalikan dana milik klien kami hasil dari beras yang dipesan oleh saudara H. Namun tidak pernah mengakui kekurangan bayar,” ungkap A Imam Santoso.
Klaim Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Pihaknya menyampaikan jika pengadu terhadap kliennya telah dilayangkan ke Satreskrim Polres Tuban sejak tanggal 09 September 2022. Dimana, terlapor diaduk terkait dugaan tindak pindah pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Saudara H pernah datang ke kantor kami untuk melakukan konfirmasi perihal kekurangan pengembalian dana milik klien Kami, namun kami malah ditagih bukti transaksi kekurangan. Akhirnya Kami mengadukan tindak pidana 372 dan 378 KUHPidana,” bebernya.
Lebih lanjut, kuasa hukum itu mengklaim jika status aduannya itu telah memenuhi dugaan tindak pidana karena dirinya telah mengantongi alat bukti dan surat pernyataan dari sejumlah saksi. Dimana, saksi ini mengaku beras milik kliennya yang dipesan oleh terlapor telah didrop ke beberapa tempat namun tidak diakui oleh saudara DH.
“Untuk total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 941.773.500,” pungkasnya.
Advertisement