Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal kasus anggota TNI geruduk Polrestabes Medan yang videonya viral di media sosial. Dia meminta komandan polisi militer (danpom) Medan memeriksa anggotanya yang melakukan aksi tersebut.
"Saya perintahkan danpom TNI langsung periksa, sudah saya perintahkan nanti, akan kami periksa mereka yang melakukan, apa namanya, kemarin yang ke Polres itu akan kami periksa dulu apa masalahnya. Mungkin, kemarin kan sudah sebagai bukti awal mereka melakukan itu,” kata Yudo Margono, di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Baca Juga
Yudo melanjutkan tindakan prajuritnya di Polrestabes Medan itu tidak mewakili institusi. Dia menyebut itu merupakan oknum.
Advertisement
“Itu kan oknum, bukan nama institusi, termasuk bukan atas nama Pangdam (Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan), bukan atas nama institusi Kodam, tetapi kan satuan Kumdam (Hukum Kodam). Makanya, kemarin saya perintahkan Pangdam untuk segera periksa, dan Danpuspom TNI juga untuk mem-back up untuk memeriksa,” kata Laksamana Yudo.
“Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu,” kata Panglima TNI.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh prajurit TNI untuk menjadikan perintah harian Panglima TNI sebagai pedoman dalam bersikap.
“Ada itu lho. Sudah ada penekanan seperti itu,” kata Yudo.
Dia menambahkan TNI tegas menindak para prajuritnya manakala mereka melanggar aturan.
“Jadi ada hal yang seperti itu, kami langsung, tidak ada impunitas (kebal hukum), tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan, kami tegas kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo Margono.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, Beredar video viral di sosial media menunjukkan rombongan TNI yang menyambangi Polrestabes Medan. Di hadapan polisi, salah satu anggota menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yakni meminta penangguhan penahanan atas tersangka di kasus pemalsuan tanda tangan surat.
Berdasarkan video berdurasi 5 menit yang dilihat Liputan6.com, Senin (7/8/2023), diketahui bahwa tentara berseragam lengkap yang datang ke Polrestabes Medan itu berasal dari Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB). Adapun mereka hadir dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan, saudara dari ARH yang merupakan tersangka sipil.
Salah satu polisi yang menemui dan berkomunikasi dengan puluhan anggota TNI itu adalah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dalam rekaman, tampak terjadi perdebatan di antara keduanya terkait proses hukum tersangka ARH.
“Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan, kami hadirkan," tutur Mayor Dedi Hasibuan di awal video.
“Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan Pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya Pak Hasibuan,” jawab Fathir.
“Kenapa Professor Bagar dibebaskan setelah itu, ditangguhkan?,” sahut Dedi.
Dedi menegaskan dirinya merupakan mantan penyidik sehingga tidak perlu penjelasan yang menurutnya berbelit-belit. Dia pun mempertanyakan adanya diskriminasi penangguhan penahanan antar tersangka di kasus tersebut.
“Tidak ada diskriminasi," kata Fathir.
"Loh, kenapa Professor Bagar ditangguhkan?" tanya Mayor Dedi.
"Ini karena ada tiga laporan lagi Bapak," jawab Fathir.
"Pak, yang namanya 3 laporan, 10 laporan, itu sudah saya jelaskan itu prosedur hukum. Tetap," tukas Dedi yang hendak dipotong Fathir.
"Saya dulu, situ diam dulu. Pada saat bapak menegakkan hukum, kita dukung, kita support," tegasnya.
"Dukung kami makanya," kata Fathir.
"Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penahanan saja," sahut Dedi bersuara tinggi.
"Yang bersangkutan ini ada tiga laporan," jelas Fathir kembali.
Advertisement