Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko disambut riang gembira oleh jajaran DPP Demokrat.
Dalam sebuah video, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
"Amar putusan tolak," kata AHY yang membaca putusan, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Dalam video tersebut, AHY sedang merayakan ulangtahun ke-45. AHY terlihat ditemani Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan adiknya, Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
Putusan terhadap perkara nomor 128/PK/TUN/2023 diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dengan amar putusan menolak PK tersebut.
"PK Moeldoko ditolak," Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra kepada wartawan.
PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat dari AHY.
Sebelumnya, AHY menyatakan, tidak ada celah bagi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang.
Menurut dia, Demokrat berada di posisi yang benar. Terlebih, kata AHY langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak 16 kali, dari di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review, hingga di Mahkamah Agung.
"Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0," kata AHY di Kantor DPP NasDem, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," lanjut dia.
Bentuk Perlawanan
Kendati demikian, AHY menyampaikan pihaknya tetap waspada terhadap langkah kubu Moeldoko tersebut. Sebab, ujar AHY kondisi hukum di Indonesia sedang tidak dalam kondisi yang baik, seperti wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elit dan penguasa di negeri ini," jelas AHY.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, Demokrat secara resmi mengajukan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko.
Adapun kontra memori ini bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat yang dalam kesempatan ini diwakili Hamdan Zoelva.
"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," kata AHY.
Advertisement