Sukses

Polri Panen Laporan soal Rocky Gerung Capai 25, Kaltim Terbanyak 11 Laporan

Polri menerima tambahan jumlah laporan polisi terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung, semula 13 laporan pada hari Jumat (4/8), hingga Kamis sebanyak 25 laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerima tambahan jumlah laporan polisi terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung, semula 13 laporan pada hari Jumat (4/8), hingga Kamis sebanyak 25 laporan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran.

"Sampai saat ini masih ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani, Jumat (11/8/2023).

Sebanyak 25 laporan tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda DIYogyakarta sebanyak dua laporan.

Menurut Djuhandhani, semua laporan polisi yang diterima ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara dan terlapor sama.

"Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum," kata Djuhandhani.

Saat ini, lanjut dia, seluruh laporan dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti.

Menurut Djuhandhani, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.

"Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli," ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

AMM Demo Rocky Gerung

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Mojokerto (AMM) yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di depan pendopo Kabupaten Mojokerto.

Massa yang berjumlah lebih dari 500 orang tersebut menyampaikan beragam tuntutan, di antaranya menginginkan agar Rocky Gerung diadili atas perbuatannya yang menghina Jokowi.

"Kami juga menolak atau memboikot seluruh aktivitas politik Rocky Gerung di Mojokerto. Maka dari itu, Forkopimda Mojokerto harus mendukung penegakan hukum terhadap Rocky Gerung," kata korlap aksi, Toha Mahsun, Jumat (11/8/2023).

Toha mengatakan, kedatangan Rocky Gerung dari kampus ke kampus, dimungkinkan ada kepentingan atau misi sendiri.

Sebagai elemen masyarakat, Toha menilai apa yang dilakukan Rocky Gerung dengan menghina Presiden Jokowi dengan sebutan "Bajingan Tolol" sama halnya menginjak-injak simbol negara.

"Presiden Jokowi bukan hanya sekedar Jokowi semata tapi ada hal yang melekat dalam dirinya yaitu sebagai simbol negara. Apa yang dilakukan Rocky Gerung tidak hanya sekali ini saja, tapi punya rentetan sejarah yang panjang," sambungnya.