Liputan6.com, Malang - Kepolisian menangkap lima pelaku peredaran narkoba di Malang. Seluruh tersangka yang saling terhubung antar satu dengan lainnya itu ditangkap terpisah. Sebagian di antaranya dibekuk di Surabaya.
Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, mengatakan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku peredaran narkoba di Malang itu adalah ganja seberat 5,6 Kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram.
“Empat kasus dengan lima tersangka dan mereka saling kenal,” kata Apip, Jumat, 11 Agustus 2023.
Advertisement
Lima orang tersangka itu yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27) yang seluruhnya kini mendekam di sel Polresta Malang Kota. Kelima tersangka ini merupakan warga Malang dan Surabaya.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka AM, warga Lawang, Kabupaten Malang pada Rabu, 26 Juli 2023 malam. Dari pelaku ini polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 2.030 gram. Saat pemeriksaan, muncul nama SM dan RZ.
Esok paginya sekitar pukul 05.00 WIB polisi menangkap kedua pelaku di parkiran depan sebuah hotel di Surabaya dengan bukti ganja seberat 623 gram. Dari kedua tersangka lalu mengarah ke nama SF yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyelidikan terus berlanjut dan berselang dua jam kemudian polisi menangkap ZA warga Semampir, Surabaya. Ganja sebanyak 547 gram diamankan dari pelaku ini. Seluruh tersangka yang ditangkap itu diduga dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
“Setelah penangkapan itu kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkoba,” ujar Apip.
Dua pekan kemudian atau pada 7 Agustus 2023, polisi menangkap tersangka MI di rumahnya di Bareng, Kota Malang dengan bukti ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. Tersangka mengaku kurir, mendapat narkoba dari R kini masih DPO.
Kejar Jaringan Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, mengatakan dari kelima tersangka itu empat di antaranya saling kenal kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Diduga masih ada pelaku lain yang termasuk bagian dari jaringan ini.
“Kami masih dalam proses pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan mereka,” kata Eka.
Kepolisian bakal menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dihukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar.
“Kami akan terus bekerja keras mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” kata Eka.
Advertisement