Sukses

Nasdem Banyuwangi Sewot Ratusan Bendera Partai Dicopot, bakal Laporkan Satpol PP ke Polisi

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Banyuwangi, Berencana akan melaporkan kasus pencopotan 150 bendera partai, oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) setempat ke Polresta Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Banyuwangi akan melaporkan kasus pencopotan 150 bendera partai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polresta Banyuwangi.

Sekretaris DPD Partai Nasdem Banyuwangi Zamroni mengatakan, pihaknya akan menunggu surat rekomendasi hasil rapat dengar pendapat partai Nasdem dengan pihak DPRD Banyuwangi, terkait pencopotan bendera partainya tersebut.

“Kami berharap nantinya pihak DPRD Banyuwangi, secara kelembagaan juga ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ujar Zamroni, Senin, (14/8/2023).

Sebab kata Zamroni, kasus serupa juga tidak hanya menimpa Partai Nasdem saja, akan tetapi juga partai peserta pemilu 2024 lainya di Banyuwangi. Padahal menurut dia, bendera partai tidak mencantumkan ajakan kampanye.

Selain itu, pemasangan bendera partai menurut peraturan KPU juga diperbolehkan sebagai bentuk pendidikan politik terhadap masyarakat, selama tidak ada ajakan untuk memilih.

“Satpol PP ini merasa semacam arogansinya muncul, ketika dia seolah- olah melakukan penegakan Perda. Disisi lain Perda itu juga ada tata cara pembongkaran ada 3 kali 24 jam,” tuturnya.

Menurut Zamroni, ratusan bendera Partai Nasdem yang ditertibkan tersebut pemasangnya hanya beberapa jam sebelum dicopot. Padahal ratusan bendera itu, untuk menyambut kedatangan bakal calon presiden yang diusung partainya yaitu Anies Baswedan saat itu.

“Relawan kami memasang bendera itu jam 3 dini hari, selesai jam 6 langsung dibongkar ada apa? Hari ini, besok kita minta rekomendasi DPRD,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi mengakui adanya penertiban ratusan bendera Partai Nasdem. Bendera partai besutan Surya Paloh tersebut, pemasanganya menyalahi aturan.

“Iya betul dicopot karena pemasangnya menyalahi aturan. Seperti dipasang di depan kantor pemerintah, pemasangan bendera dengan cara dipaku dan pelanggaran yang lainya,” tegas Wawan.

Sehingga  menurut Wawan, berdasarkan Peraturan Daerah Banyuwangi tentang Ketertiban umum, pihaknya berwenang untuk menertibkan bendera partai tersebut.

“Tindakan kami sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dan perlu dicatat, bendera yang kami tertibkan, tidak kami buang ataupun kami musnahkan, tapi kita amankan. Saat ini ratusan bendera itu sudah diambil lagi oleh Partai Nasdem,” paparnya.

2 dari 2 halaman

DPRD Segera Keluarkan Rekomendasi

 

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Muhammad Ali Mahrus mengatakan, pihaknya telah mendengarkan dari berbagai pihak, terkait polemik pencopotan bendera Partai Nasdem tersebut. Sehingga sudah ada titik temu untuk permasalahan ini.

Ali Mahrus menambahkan, akan segera mengeluarkan rekomendasi terkait hasil rapat dengar pendapat tersebut. Namun hasilnya apakah pihak pengurus Partai Nasdem akan membawanya ke rana hukum atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada internal partai.

“Alhamdulillah sudah ada titik terang terkait permasalahan pencopotan bendera Partai Nasdem itu. Dan hasilnya isnya allah besok lah kita serahkan ke pihak partai bersangkutan. Namun perkara hasil itu nantinya mau ditindak lanjuti ke ranah hukum ya monggo silahkan saja itu merupakan hak internal Partai Nasdem,”katanya

Sekedar untuk diketahui, sekitar 150 buah bendera Partai Nasdem, yang berada di sepanjang jalan KH Hasyim Asari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, ditertibkan oleh Satpol PP.

Pencopotan bendera Partai Nasdem itu, dilakukan sekitar satu jam sebelum kedatangan Bacalon Presiden Anies Baswedan, diwilayah tersebut beberapa waktu lalu.