Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alpard Jales R Poyono, mahasiswa Politenik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang melakukan penganiayaan hingga tewas juniornya, M Rio Ferdinan Anwar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya M. Rio Ferdinan Anwar meninggal dunia. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Widowati di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga
Widowati menjelaskan, salah satu pertimbangan vonis tersebut adalah ditemukan luka memar, lecet, dan darah pada tubuh jenazah atau korban. Bahkan, harus meninggal dunia akibat mati lemas dan dipastikan gegara aksi kekerasan dari terdakwa.
Advertisement
Widowati menerangkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan lain dalam putusannya terhadap mahasiswa Poltekpel Surabaya tersebut. Di antaranya yang memberatkan dan meringankan hukuman Alpard Jales.
"Hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.
Widowati menegaskan, perbuatan Jales telah terbukti dan memenuhi unsur pidana penganiayaan. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rupanya, tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Sebab, Jales dituntut selama 7 tahun pidana penjara.
Meski begitu, Herlambang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Ia mengaku bakal menyampaikan jawaban pada pekan depan.
"Pikir-pikir yang mulia," tutupnya.
Kejadian Februari 2023
Sebelumnya, seorang senior Politeknik Pelayaran Surabaya (Poltekpel Surabaya), Alpard Jales R Poyono (AJP), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah menganiaya juniornya, MRFA (20) warga Bangsal Mojokerto, hingga tewas.
"Setelah memeriksa 12 saksi atas dugaan penganiayaan senior ke junior di kampus tersebut, akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, Kamis (9/2/2023).
Tersangka AJP saat itu melayangkan pukulan ke arah perut korban dan membuat korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
"Tersangka ini memukul korban sebanyak dua kali di bagian perut yang membuat korban tumbang saat itu," ucap Fakih.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban diajak empat seniornya yang salah satunya adalah tersangka dari ruang makan asrama ke toilet.
Korban langsung mendapat penganiayaan dengan cara dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajahnya hingga terdapat luka luar di bibir bawah dan dagunya.
"Saat mendapat pukulan dari tersangka ke arah perut, korban langsung terjatuh," ujar Fakih.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (6/2/2023) dini hari. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap jenazah korban penyebab utama korban meninggal dunia karena luka di perut.
"Penyebab meninggalnya korban karena sakit di ulu hati," ungkap Fakih.
Advertisement