Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, kualitas udara di Kota Pahlawan pada siang dan malam hari masih terjaga. Hal tersebut lantaran tidak ada macet di waktu-waktu itu.
"Kita punya beberapa alat pemantau udara, Alhamdulillah menunjukkan udara yang bersih. Kita akan terus berupaya menjaga lingkungan, di Surabaya macetnya itu hanya pagi dan sore, sedangkan siang dan malamnya (udara) masih terjaga," ujarnya, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga
Eri meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya untuk pengawasan pembuangan yang ditimbulkan oleh pabrik di kawasan industri. Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat di Kota Surabaya untuk turut serta menjaga lingkungan agar kualitas udara semakin baik.
Advertisement
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro turut menjelaskan, kualitas udara di Kota Pahlawan saat ini dalam kondisi baik hingga sedang. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dihimpun DLH Kota Surabaya, per Januari-Juli 2023 menunjukkan angka Indeks Standar Polutan (PSI) bervariasi.
"Nilai ISPU selama 212 hari antara Januari-Juli 2023, kondisi udara di Kota Surabaya 100 persen tidak ada satupun yang tidak layak hirup. Kondisi baik dengan nilai PSI 58 (26,48 persen) dan kondisi sedang nilai PSI-nya 154 (73,52 persen)," jelas Hebi.
Sementara itu per 1-14 Agustus 2023, nilai ISPU di Kota Surabaya menunjukkan angka sedang, mulai dari 60-68 PSI. Bisa diartikan, kualitas udara di Kota Surabaya selama 14 hari terakhir dinilai masih aman dan kondisinya layak hirup. "Artinya yang kondisi tidak sehat itu nggak ada, tanpa masker pun nggak masalah," ujarnya.
Penanaman Ribuan Tanaman Hias
Mencegah menurunnya kualitas udara, pemkot melalui DLH Kota Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya penanaman ribuan tanaman hias di sepanjang jalan Kota Pahlawan pada setiap harinya. Dirinya menilai, penyumbang terbesar polusi udara di Surabaya selama ini adalah kendaraan bermotor dan adanya industri.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarang membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Sebab hal itu dilarang oleh Pemkot Surabaya dan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
"Membakar sampah sembarang bisa kena denda, Rp 75 ribu. Ada yustisinya, sama dengan orang buang sampah sembarangan," pungkasnya.
Advertisement