Â
Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Presiden yang juga mantan Gubernur DKI Jakarrta Anies Baswedan menawarkan empat solusi untuk menangani polusi udara di Jakarta dan sejumlah daerah yang mempunyai masalah serupa.
Baca Juga
Pertama, di seluruh kota perlu dipasang alat ukur kualitas udara. Seperti halnya mendeteksi Covid-19 maka perlu diperbanyak alat ukur dan monitoring.
Advertisement
"Jadi menurut saya ke depan nomor satu semua kota harus memiliki alat ukur kualitas udara," katanya, Selasa 15 Agustus 2023.
Kedua, perlu serius melakukan transisi menuju energi bersih. Karena PLTU yang menggunakan batu bara menjadi sumber masalah asap buangannya yang menghasilkan polusi udara.
"Kemudian yang kedua harus dimulai secara serius transisi dari pembangkit energi tak terbarukan menunju energi tergantikan tapi prosesnya panjang tidak bisa mendadak," jelas Anies.
Ketiga, Anies mendukung penurunan emisi karbon dari kendaraan bermotor. Dengan memperbanyak kendaraan listrik, tetapi yang diutamakan adalah kendaraan umum.
"Ketiga penggunaan fasilitas kendaraan yang berbasis listrik khususnya kendaraan umum,"
Terakhir, memperbanyak taman dan wilayah hijau sebagai paru-paru di kota.
"Keempat memperbanyak paru-paru kota di semua wilayah perkotaan. Itu contoh road map yang bisa kita kerjakan," ujar Anies.
Apakah pemindahan ibu kota akan menjadi solusi? Anies tidak menjawab dengan tegas. Ia kembali mengingatkan untuk melakukan transisi energi karena PLTU berbahan bakar batu bara yang menjadi masalah polusi udara di Jakarta.
Persoalan Polusi Udara di Jakarta dalam Tataran Kronis
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, pemerintah harusnya memandang persoalan polusi udara di Jakarta dalam tataran kronis. Sebab, kata dia masalah buruknya polusi udara Jakarta tak ada perubahan dari tahun ke tahun.
"Persoalan polusi ini baru (dilihat) pada tataran kausalitas, tidak pada dalam tataran kronis. Harusnya kan ini kronis karena tiap tahun berulang seperti itu," kata Trubus saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (15/8/2023).
Oleh sebab itu, menurut Trubus adanya rekomendasi agar masyarakat pakai masker saat berada di luar ruangan karena indeks kualitas udara yang tidak sehat sebagai hal wajar.
"Kemudian kewajiban pakai masker itu konteks publik health, itu bagus karena untuk pencegahan dari diri sendiri," kata Trubus.
Trubus mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi mengoptimalkan sejumlah langkah-langkah pengendalian pencemaran lingkungan. Sehingga, kata dia polusi tidak semakin parah.
Menurut Trubus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mestinya mengoptimalkan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Itu sudah mengatur semua tinggal diterapkan. Selama ini kan tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh, akibatnya persoalan polusi muncul seolah-olah ada kebakaran jenggot," ujarnya.
Advertisement