Sukses

Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santriwati

Pengadilan Negeri Jember, memvonis 8 tahun penjara, Muhammad Fahim Mawardi terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Jember.

Liputan6.com, Jember - Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Muhammad Fahim Mawardi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Jember.

Fahim Mawardi terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual dengan modus memberdayai santri. Meski demikian, terdakwa Fahim yang merupakan pengasuh pondok pesantren itu, tidak terbukti melakukan tindakan persetubuhan kepada santrinya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak saat membacakan vonis, Rabu (16/8/2023).

Setelah bacaan vonis itu, terdakwa Fahim Mawardi tidak menunjukan ekspresi marah, pengasuh Pondok Pesantren  Al Djaliel 2 itu tetap tersenyum di persidangan.

Fahim menyebut ada sejumlah kesalahan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Khususnya terkait pernikahan sirinya dengan salah satu santri yang disebut menjadi korban.

Fahim mengatakan, bahwa dirinya sudah menikah siri dengan santri tersebut. Namun pernikahan siri itu dilakukan tanpa adanya saksi.

Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa dakwaan pencabulan itu dianggap salah. Dia pun akan mengajukan banding setelah persidangan ini.

“Kami tentu akan mengajukan banding,” kata Fahim.

Fahim dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

 

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Sebut Vonis Tidak Masuk Akal

Sementara itu, Kuasa Hukum Fahim Mawardi, Nurul Jamal, menyebut vonis hakim tersebut menunjukan tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap dakwaan pencabulan tiga orang santriwati, sehingga majelis hakim mengesampingkan hal tersebut.

“Vonis angka 8 tahun itu irasional, tidak masuk akal. Yang saya khawatirkan justru dakwaan pencabulan terhadap tiga santriwati ini. Tapi dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Untuk itu klien kami mengajukan banding,” tegas Nurul.