Liputan6.com, Tuban - Ketua DPRD Tuban Miyadi menuding adanya alokasi dana hibah bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat digunakan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar untuk kepentingan kampanye jelang pemilu 2024.
Hal tersebut dipertegas Miyadi ketika sidang paripurna DPRD Tuban dengan sejumlah agenda gagal digelar, Selasa (15/8/2023). Dimana, salah satu alasan penundaan sidang itu dikarenakan permintaan anggota dewan tak diakomodir oleh eksekutif.
“Permintaan teman-teman belum terakomodir yaitu anggara hibah dan bansos. Sampai sekarang belum diakomodir,” ungkap Miyadi.
Advertisement
Di sini lain, ia mengetahui adanya dana hibah dan bansos bersumber dari APBD Tuban ini sudah masuk di pemerintah dan Kabag Kesra yang digunakan untuk kepentingan bacaleg baru dari Partai Golkar.
“Kita sebagai anggota dewan membahas APBD tidak diakomodir. Tapi banyak usulan (hibah bansos) tim mereka dan caleg-caleg baru mereka,” tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban ini.
Politikus senior ini mengaku usulan hibah bansos dari anggota dewan ini belum diakomodir oleh eksekutif tanpa keterangan yang jelas. Padahal sebagai prosedur sudah jelas yakni ketika dewan menggelar reses, dan mendapat usulan dari konstituen maka selaku anggota dewan berkewajiban untuk mengusulkan.
“Usulan kita menyampaikan 158 proposal dari anggota dewan tidak diakomodir. Kita tahu sendiri hibah bansos syaratnya harus ada proposal dan usulan itu hasil reses,” tambahnya.
Lainnya, wakil rakyat ini juga meradang dengan eksekutif karena anggaran kegiatan DPRD Tuban berupa PH (Publik Hearing) tak kunjung direspon. Kegiatan tersebut digunakan anggota dewan untuk turun ke bawah dalam rangka mensosialisasikan Raperda di masyarakat.
Respons Golkar Tuban
Tudingan ketua dewan tersebut langsung ditepis oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tuban, Suratmin. Pihaknya menegaskan hal tersebut tidak benar, dan terpenting masyarakat sebagai penerima manfaat bansos harus tepat sasaran.
“Yang namanya kampanye itu ajakan untuk memilih calon tertentu, saya kira enggak ada itu mas. Yang terpenting bansos tersebut harus sesuai sasaran yang tepat,” jelas Suratmin yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tuban.
Sebatas diketahui, sidang paripurna DPRD Tuban yang ditunda itu rencananya membahas tiga agenda. Pertama penyampaian kesimpulan banggar, persetujuan bersama dan penandatanganan antara bupati dan pimpinan DPRD Tuban tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
Lalu agenda dua tentang kesimpulan pansus 1,2,3 dan 4 DPRD, pendapat akhir kepala daerah tentang 4 Raperda inisiatif DPRD dan persetujuan bersama serta penandatanganan berita acara 4 Raperda inisiatif. Agenda ketiga adalah nota penjelasan tentang KUPA-PPAS APBD tahun anggaran 2023.
Advertisement