Sukses

Berkah HUT ke-78 RI, 2.606 Narapidana Bebas Merdeka Tinggalkan Tahanan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 2.606 di antaranya langsung bebas.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 2.606 di antaranya langsung bebas.

"Remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela, namun bentuk  apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (17/8/2023).

Yasonna menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Yasonna menjelaskan bahwa pemberian remisi umum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Yasonna berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebuah motivasi berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.

2 dari 2 halaman

17.106 Narapidana di Jatim Diusulkan Dapat Remisi

Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 17.106 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023. Atau lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.070 orang. Rinciannya, 22.905 berstatus narapidana dan sisanya 6.165 masih berstatus tahanan.

"Semua, 39 lapas dan rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Rabu (16/8/2023).

Meski bersifat umum, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Kami juga melakukan asassmen untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum," lanjut Imam.

Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan, lanjut Imam, disebabkan beberapa hal.

“Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Imam.

Imam menjelaskan bahwa pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.