Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya, Kartono Agustiyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kewajiban untuk penelitian, pemberkasan dokumen terkait pemeriksaan kasus dugaan sengketa tanah Grha Wismilak Surabaya.
"Kami tidak ada kewenangan dan tidak dibolehkan melakukan pembatalan sertifikat. Setelah melakukan serangkaian penelitian itu maka kami hanya bisa mengusulkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan kepada pusat," ujarnya, usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi Grha Wismilak Surabaya. Beberapa orang dipanggil penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus.
Advertisement
"Hari ini saksi yang diperiksa tiga orang," ucap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Ketiga orang yang diperiksa itu antara lain, pertama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya, Kartono Agustiyanto. Kedua Kepala BPN Jawa Timur (Jatim), Jonahar dan ketiga, Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla.
Terkait status kasus, kata Farman, saat ini memasuki tahap penyidikan. Kendati begitu, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti.
"Belum ada tersangka. Kita masih kumpulkan bukti-bukti," Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Proses Pengumpulan Data
Proses pengumpulan bukti itu berupa penelusuran status Grha Wismilak yang kini menjadi milik swasta. Padahal, tanah dan bangunan itu dulunya merupakan aset negara yang merupakan aset Polri.
"Masih proses pengumpulan data dan pemeriksaan saksi. Kumpulkan bukti dokumen. Proses penerbitan SHGB dari awal sampai menjadi milik swasta. Kita kumpulkan bukti proses perolehan hak," pungkas Kombes Farman.
Foto: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya, Kartono Agustiyanto 2 Attachments • Scanned by Gmail
Advertisement