Liputan6.com, Banyuwangi - Seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis hasil kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UMKM).
Program pengurusan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertififikasi halal bagi makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan sembelihan. Seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan.
Baca Juga
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Abdus Syakur, menyampaikan apresiasinya pada Pemkab Banyuwangi yang mendukung kesuksesan program pemerintah ini. Menurutnya, sertifikasi halal memberi jaminan legalitas yang penting bagi para pelaku usaha makanan dan minuman daerah.
Advertisement
"Banyuwangi termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini manandakan perekonomian daerah yang terus bergeliat,” ujar Syakur, Senin (21/8/2023).
Syakur melanjutkan, program sertifikasi halal ini merupakan bagian dari pemenuhan target 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada 2024 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Untuk tahun 2023, sendiri target yang harus dipenuhi sebanyak satu juta UMKM.
“Karena itulah kami melakukan akselerasi percepatan dengan menggandeng Kemenkop dan pemerintah daerah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pada Oktober 2024 mendatang makanan minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki sertifikat halal. UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi kewajiban,” terang Syakur.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Abdus Syakur berkesempatan meninjau langsung proses pendaftaran sertifikat halal yang berlangsung di pelataran Pendopo. Turut membersamai Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Mohammad Firdaus.
Proses pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut didampingi langsung oleh puluhan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertugas.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang baik ini sehingga masyarakat bisa terfasilitasi untuk upscalling usaha mereka. Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tanggah)-nya saja yang memang bisa diurus di daerah, tapi sekarang halalnya juga. Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual UMKM daerah pada konsumen,” kata Ipuk di sela meninjau pendaftar sertifikasi halal.
Ipuk melanjutkan, ke depannya seiring penerbitan sertifkat halal tersebut, Pemkab akan memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait konsekuensi atas legalitas halal yang telah dimiliki pelaku UKM. Pasalnya jaminan kehalalan produk makanan dan minuman harus terus dijaga secara berkelanjutan oleh produsen.
9.000 UMKM Ajukan Sertifikasi Halal
Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi Nanin Oktaviani, sejak awal tahun 2023, telah terdaftar 9.000-an UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut yang telah berhasil terbit sebanyak 5.000 sertifikat halal.
“Sedangkan sebanyak seribu pendaftar yang terinput pada hari ini merupakan pendaftar baru yang belum termasuk pendaftar sejak awal tahun tersebut. Berati kalau ditotal pendaftar sertifikasi halal di Banyuwangi lebih dari 10 ribu UMKM. Bagi yang belum sempat mendaftar hari ini masih bisa mendaftar secara online di bit.ly/halalbwi. Kuota untuk Banyuwangi masih terbuka karena saat ini belum dibatasi,” terang Nanin.
Terkait sertifikasi halal untuk program yang tidak termasuk kategori self declare, menurut Nanin sementara ini belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan karena rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) yang ada di Banyuwangi masih dalam proses sertifikasi halal.
“Saat ini kami sedang koordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengurusi peternakan agar bisa memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Kalau hulunya sudah halal baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal,” pungkas Nanin.
Advertisement