Sukses

Masalah Batas Tanah, Kakak Adik di Situbondo Aniaya Kakek 76 Tahun hingga Tewas

Seorang kakek 76 tahun, Kaji Madun, warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji Situbondo tewas usai menjadi korban penganiayaan dua orang kakak beradik Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27).

 

 

Liputan6.com, Situbondo Seorang kakek 76 tahun, Kaji Madun, warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji Situbondo tewas usai menjadi korban penganiayaan dua orang kakak beradik Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27).

Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap kedua pelaku. Mereka ditangkap di rumahnya di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, pada Senin 21 Agustus 2023.

"Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.

Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik. Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku serta barang bukti pipa paralon yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal.

Momon menyatakan, korban dianiaya hanya gara-gara batas tanah. Peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya kakek 76 tahun itu terjadi pada Minggu 20 Agustus 2023 di rumah korban.

Kedua pelaku mendatangi rumah korban dan menganiaya karena dipicu sengketa batas tanah milik keponakan korban dengan adik pelaku.

Namun, tiba-tiba dua terduga pelaku mendatangi korban di rumahnya dan keduanya langsung memukul korban dengan menggunakan benda tumpul sehingga mengakibatkan korban tersungkur.

Korban mengalami luka lebam di kepala dan sempat dirawat di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo yang kemudian meninggal dunia.