Liputan6.com, Tuban - Satresnarkoba Polres Tuban membongkar peredaran narkotika berkedok warung kopi (warkop) di kawasan parkir wisata Sunan Bonang, tepatnya di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban. Dimana, satu orang diamankan polisi dalam perkara tersebut.
Pelaku itu berinisial SY (44), pria asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang tersebut telah ditahan di Mapolres Tuban. Dia mengedarkan narkotika sabu kepada masyarakat dan sejumlah sopir bus pariwisata di lokasi kejadian.
Baca Juga
“Pelaku telah kita tahan, dan masih kita kembangkan,” ungkap AKP Teguh Triyono Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Jumat (25/8/2023).
Advertisement
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah. Kemudian, anggota melalukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
“Dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran sabu-sabu. Setelah kita tindak lanjut benar, dan diamankan,” jelas AKP Teguh panggilan akrabnya.
Pada saat diamankan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku ada sabu seberat 3,7 gram. Dimana, sabu-sabu itu diedarkan di sekitar parkiran dan sopir-sopir bus pariwisata yang tengah parkir di lokasi.
“Sasarannya di sekitar wilayah parkiran, dan sopir-sopir bus pariwisata. Pelaku ini juga residivis dengan kasus pengedar pil koplo,” tegas AKP Teguh.
Menurutnya, pelaku sehari-harinya berjualan kopi di sekitar area parkiran tempat wisata, dan sesuai keterangan dari pelaku bahwa dia menjual sabu sudah dua tahun.
Dijual Rp 300 Ribu Per Paket
“Mereka beli di daerah Bangkalan. Saat ini masih kita melalukan penyelidikan di wilayah Bangkalan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa per poket sabu itu di jual kepada orang lain dengan harga antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Termasuk, pelaku juga positif pemakai sabu berdasarkan hasil tes urine.
“Tes urine dia, hasilnya positif. Indikasinya dia pemakai sekaligus mengedarkan sabu,” pungkasnya.
Advertisement