Liputan6.com, Malang - Kepolisian menangkap KMD, tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Mantan kepala desa itu sempat jadi buronan selama lima tahun.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan tersangka diduga menyelewengkan DD dan ADD Desa Kedungbanteng sebesar Rp 143 juta pada 2015. Nilai itu sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada 2017.
Baca Juga
“Penyelewengan anggaran itu dilakukan ketika pelaku menjabat sebagai kepala desa pada masa itu,” kata Kholis, kemarin.
Advertisement
Dia menambahkan, dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, balai dusun dan mushola di Desa Kedungbanteng. Namun oleh pelaku dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Penyelewengan itu menyebabkan adanya kerugian uang negara yang signifikan,” ucap Kholis.
Pasca terbitnya laporan hasil audit BPKP Jawa Timur itu, kepolisian telah menetapkan KMD sebagai tersangka pada 2018 silam. Saat proses penyelidikan, Polres Malang telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
“Ada tiga kali surat panggilan tapi tersangka selalu mangkir” ujar Kholis.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki mengatakan tersangka korupsi dana desa ini tidak hanya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Tapi juga meninggalkan rumahnya, kabur bersembunyi berpindah-pindah tempat di beberapa daerah.
“Tersangka tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan dilaporkan menghilang,” kata Wahyu.
Jejak Pelarian
Tersangka ditengarai sempat bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur cukup lama. Pada 2021 diduga tersangka kembali ke Jawa dan tinggal di Sleman, Yogyakarta dan sempat bersembunyi di lereng Gunung Semeru di wilayah Malang.
Terakhir, tersangka pulang ke Sumbermanjing Wetan, Malang pada April 2023 lalu. Petugas berhasil ditangkap tersangka di Desa Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Wahyu Rizki.
Kepolisian menjerat KMD dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement