Sukses

Pemkot Malang Revisi Target PAD 2023, Tidak Lagi Rp 1 Triliun tapi Hanya Rp 820 Miliar

Pemerintah Kota Malang merevisi target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 Rp 1 triliun jadi sekitar Rp 820 miliar karena alasan peraturan daerah tentang pajak belum terbit

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 dari semula Rp 1 triliun jadi sekitar Rp 820 miliar. Kebijakan itu pun panen kritik dari legislatif.

Dari tujuh fraksi di dewan, hampir seluruhnya mempertanyakan itu saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Senin, 28 Agustus 2023.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan sejak awal legislatif menilai target PAD yang dicanangkan Pemkot Malang dalam APBD 2023 tidak realistis. Dari Rp 563 miliar pada 2022 ditarget naik jadi Rp 1 triliun pada 2023.

"Angka kenaikannya sangat fantastis. Kami ketika pembahasan sudah meragukan target kenaikan PAD itu," kata Made.

Dia melanjutkan, kalaupun Pemkot menaikkan target, maka paling realistis Rp 850 miliar. Prediksi angka itu muncul dengan sejumlah perhitungan. Namun Pemkot tetap berani mematok target sebesar Rp 1 triliun.

Pemkot optimis lantaran yakin Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan tahun ini. Ternyata beleid yang mengatur pajak reklame dan lainnya itu sampai sekarang belum turun.

Karena regulasi belum selesai, maka Pemkot kini merevisi target dan dikurangi sebesar Rp 180 miliar. Sebab dasar hukum untuk mengambil keputusan pungutan sejumlah pajak belum ada. DPRD Kota Malang pun ingin Pemkot menjelasan alasannya.

"Kenapa bisa turun itu yang kami minta harus ada penjelasannya," ujar Made.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Wali Kota Malang

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan ada potensi pendapatan daerah yang tak bisa dimaksimalkan lantaran terganjal regulasi. Karena itu target awal yang mereka ketok kini diajukan untuk direvisi jadi lebih rendah.

"Ada penurunan karena peraturan daerah terkait pajak daerah belum terbit," ujar Sutiaji.

Pemkot dan DPRD telah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Semula diperkirakan bisa disahkan pada September 2023 ini. Tapi sekarang masih proses harmonisasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat.

Selama ranperda itu belum disahkan, maka sekarang Pemkot merevisi target PAD Kota Malang. Bila tak direvisi, lanjut Sutiaji, target yang tak terealisasi itu menjadi piutang untuk tahun anggaran berikutnya.

"Ya semoga bisa segera disahkan agar target awal bisa terpenuhi," ujar Sutiaji.

Â