Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjamin kemudahan akses para penyandang disabilitas berpartisipasi pada Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak suara yang sama, baik dalam urusan menyuarakan pilihan maupun saat agenda sosialisasi tahapan pemilu.Â
Baca Juga
"Kami memegang prinsip dan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para penyandang disabilitas tetap dihormati," kata Gogot, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
KPU Jatim selalu menyusun data pemilih kategori berkebutuhan khusus pada setiap pelaksanaan pemilu sehingga ketika muncul persoalan terkait aksesbilitas di tempat pemungutan suara (TPS) maka pihaknya bisa secepatnya mengambil tindakan.
"Ketika menghadapi kendala terkait pemilu, harap segera menghubungi KPU. Kami berkomitmen untuk merespons dengan cepat dan menangani masalah tersebut secepat mungkin," ucapnya.
Berdasarkan data KPU Jawa Timur terdapat 161.606 pemilih kategori disabilitas pada Pemilu 2024 atau 0,51 persen dari jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) wilayah setempat yang mencapai 31.402.838 orang.
Ratusan ribu pemilih disibilitas terdiri dari 16.540 disabilitas wicara, 72.321 disabilitas fisik, 7.963 disabilitas intelektual, 6.322 disabilitas rungu, 17.444 disanilitas netra, dan 41.016 disabilitas mental.
Libatkan Kelompok Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas
Ketua Kelompok Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Jawa Timur Abdullah Fikri menyebut kolaborasi bersama KPU Jawa Timur didasari keprihatinan pihaknya terhadap kurangnya perhatian dan fasilitas bagi pemilih disabilitas di masing-masing TPS.Â
Karenanya dia berharap PPUAD bisa dilibatkan dalam tahapan sosialisasi terkait tersedianya akses dan fasilitas bagi pemilih dengan kebutuhan khusus untuk menjamin tersalurkannya hak suara mereka.
"Saya sering melihat bahwa di sejumlah TPS, penyandang disabilitas cenderung diabaikan dan hak mereka untuk memilih terabaikan," ujarnya.
Kolaborasi ini diyakininya mampu menjadi landasan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas saat pesta demokrasi berjalan di tahun depan.Â
"Situasi ini perlu diubah, karena hak partisipasi mereka tidak boleh dilanggar," lanjutnya.
Sekadar diketahui, sejak berdiri pada tahun 2021, PPUAD fokus untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak setiap penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan.
Advertisement