Sukses

Jerit Perajin Arang Batok di Jakarta yang Terpaksa Harus Tutup demi Kurangi Polusi Udara

Polusi udara Jakarta yang menggila berdampak pada kehidupan perajin batok. Mereka ikut terdampak akibat dipaksa tutup demi untuk mengurangi polusi.

Liputan6.com, Jakarta Polusi udara Jakarta yang menggila berdampak pada kehidupan perajin batok. Mereka ikut terdampak akibat dipaksa tutup demi untuk mengurangi polusi.

Meski mendapatkan kompensasi uang ganti, namun jumlahnya yang jauh dari pendapatan biasanya, membuat mereka kini kelimpungan. 

Seperti yang dirasakan perajin arang batok di Jalan Anggrek RT 04/RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Mereka mengeluhkan besaran uang kompensasi yang diberikan pemerintah kota terkait penutupan sementara tempat usaha mereka untuk menekan polusi udara. 

Salah satu perajin arang batok Andi Lukman (52) mengaku uang kompensasi penutupan sementara yang diberikan Pemkot Jakarta Timur (Sudin Lingkungan Hidup) tidak sebanding dengan pendapatannya selama satu pekan. 

"Biasanya dalam satu pekan, pendapatannya bisa mencapai Rp8 juta per pekan. Namun, uang kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Jaktim hanya sebesar Rp4,2 juta," kata Andi, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Antara. 

Di kawasan Lubang Buaya itu, kata dia, terdapat delapan lapak perajin arang batok kelapa yang semuanya itu harus ditutup sementara karena dianggap berdampak terhadap polusi udara. 

Salah satu karyawan perajin arang batok Dian Ardian mengaku pemilik kerajinan arang batok terpaksa meliburkan 12 orang karyawannya karena dampak dari penutupan sementara usahanya tersebut. 

Saat ini, lanjut dia, pihaknya hanya bisa menunggu waktu untuk kembali dapat beroperasi sesuai batas waktu peraturan Pemkot Jakarta Timur pada Kamis (30/8).

2 dari 2 halaman

Aduan Warga

Pemkot Jaktim menutup sementara pabrik arang batok kepala itu pada Kamis 24 Agustus, sebagai upaya menjaga kualitas udara. 

"Kami menindaklanjuti aduan warga lewat aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara berasal dari pabrik arang rumahan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur Eko Gumelar. 

Sebanyak 24 petugas gabungan dari Sudin LH Jaktim, kelurahan, Satpol-PP, Satgas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikerahkan untuk penutupan pabrik arang tersebut. Menurut Eko kegiatan pembakaran arang itu mencemarkan lingkungan warga sekitar dengan adanya asap. 

"Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut," kata Eko.

 Dia meminta agar pemilik arang batok kelapa untuk menghentikan kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini.

"Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah," papar Eko.