Sukses

Panglima Yudo Jamin Proses Hukum Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur Profesional dan Transparan

Panglima TNI Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan kesalahan dan melanggar hukum.

Liputan6.com, Situbondo - Panglima TNI Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan kesalahan dan melanggar hukum.

“Selalu saya sampaikan, tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tindak pidana berat dan kita tidak menutup- nutupi,”ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Panglima TNI mempersilakan masyarakat memantau proses hukum terhadap tiga oknum TNI yang diduga menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur. Yudo menjamin proses hukum terhadap ketiga pelaku dilakukan secara profesional dan transparan.

“Silakan bertanya kepada penyidik dan saya lihat kemarin penyidik dari Puspom Kodam sudah menyampaikan semuanya,” tuturnya.

Kata Yudo, pihaknya tidak akan melindungi prajurit TNI yang bersalah. Yudo berharap kasus hukum yang melibatkan tiga TNI tidak melukai hati ribuan prajurit yang saat ini sedang melakukan latihan bersama tentara asing di Situbondo, Banyuwangi dan sejumlah tempat lainya.

“Jadi para media dan masyarakat bisa mengakases. Jadi tolong jangan ada lagi seolah-olah kami ini melindungi prajurit,” tegas Yudo Margono.

Sebelumnya, Pomdam Jaya telah menetapkan anggota Paspampres, Praka RM dan dua anggota TNI lainya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka di kasus tewasnya Imam Maskur.

Kasus tersebut berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tanggerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023). Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura- pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur yang diduga menjual obat terlarang.

Ketiga oknum TNI itu kemudian  memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan  menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketiga Pelaku Meminta Uang Tebusan Rp50 Juta

Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman, penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban

Tiga tersangka itu ialah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS, yang merupakan anggota Dikretorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Mereka diduga membuang mayat korban di waduk Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di Sungai di Karawang Selain itu, ada tiga warga sipil yang juga diduga terlibat. Mereka adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kaka ipar Praka RM, AM dan Heri, dan Zulhadi Satria Saputra kini ditahan di Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.