Â
Â
Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Polda Jatim memastikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar emisi akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (1/9/2023).
Advertisement
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan pengecekan uji emisi akan dilakukan secara acak dicek petugas.
"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Doni, Kamis 31 Agustus 2023.
Meskipun pengendara telah menunjukan surat hasil uji emisi sebelumnya. Namun, petugas akan tetap mengecek tes emisi ditempat, guna melihat kondisi terkini dari emisi kendaraan.
"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.
"Jadi Gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," tambah dia.
Sehingga bagi kendaraan yang belum memiliki hasil uji emisi namun dinyatakan layak jalan. Maka tidak akan dijatuhkan sanksi tilang, sebab dasar dijatuhkannya sanksi tilang berdasarkan hasil uji kelayakan kendaraan yang terkini.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya.
5 Titik Razia
Uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Â
Â
Advertisement
Besaran Tilang
Â
Adapun, Doni menjelaskan besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," sebutnya.
Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Atas adanya penindakan tilang itu, Doni memastikan pihaknya akan mengawasi proses razia. Hal itu bertujuan guna mencegah main mata petugas saat melakukan penindakan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Doni.
"Sehingga kegiatan kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dnegan dinas terkait," lanjut dia.