Liputan6.com, Malang - Polres Malang mengungkap 34 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru pada 14-25 Agustus 2023.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, dari total 34 kasus yang diungkap, pihaknya menangkap sebanyak 39 orang tersangka.
“Ada 34 kasus yang diungkap, dengan tersangka sebanyak 39 orang,” kata Wisnu.
Advertisement
Wisnu menjelaskan, dari 34 kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian tersebut terbagi dari satu orang terlibat kasus penanaman ganja, 31 orang pengedar dan tujuh orang merupakan pengguna narkoba.
Jumlah tersebut, lanjutnya, tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan hasil penindakan dalam operasi serupa tahun 2022. Saat itu, pihaknya mengungkap 42 kasus dengan 47 orang tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah tersangka diantaranya berinisial O warga Kecamatan Sumberpucung, S, A, F warga Kecamatan Bantur, D, M warga Kecamatan Turen, A warga Kecamatan Pakisaji, A warga Kecamatan Pagelaran, R warga Kecamatan Gondanglegi, dan S warga Kecamatan Pakis, yang seluruhnya dari wilayah Kabupaten Malang.
Kemudian, sejumlah tersangka lainnya berinisial F warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, M warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, M warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yakni 81,72 gram sabu, 1,45 kilogram, sepuluh pohon ganja, pil double L sebanyak 26.741 butir dan pil ekstasi sebanyak 157 butir.
“Kasus ekstasi, sebanyak 157 butir. Ini temuan baru, tahun lalu tidak ada,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya temuan peredaran ekstasi di wilayah Kabupaten Malang tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi penegak hukum Polres Malang mengingat pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada temuan terkait kasus peredaran ekstasi.
“Ini perlu diwaspadai bersama, karena mulai merambah wilayah Kabupaten Malang,” katanya.
Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi
Saat ini, lanjutnya, Polres Malang masih berupaya mengungkap jaringan pengedar ekstasi di wilayah Kabupaten Malang tersebut. Hal tersebut bertujuan agar peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut tidak meluas.
“Kami masih upayakan pengungkapan jaringan agar tidak meluas. Kami masih kembangkan,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (4), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Tentang Narkotika, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Advertisement