Sukses

Program Golden Visa Mulai Digeber Tahun Ini, Begini Maksud dan Tujuan Serta Cara Mendapatkannya

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan golden visa untuk mendatangkan warga asing berkualitas ke Indonesia. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan mulai tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan golden visa untuk mendatangkan warga asing berkualitas ke Indonesia. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan tahun ini.

Layanan golden visa memungkinkan WNA menetap di Indonesia dalam waktu lima sampai dengan 10 tahun.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, ditulis Senin (4/9/2023).

Dia menyatakan, para WNA yang berminat mengajukan golden visa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar sampai Rp760 miliar.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," katanya.

Dia menjelaskan untuk WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS atau sekitar Rp5,3 miliar sebagai syarat pengajuan golden visa dengan masa berlaku selama lima tahun.

Sementara untuk WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada maksud mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menyetor dana 700.000 dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.

Para pemohon golden visa nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sementara untuk WNA yang berniat mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menanamkan modal sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38 miliar sebagai syarat permohonan golden visa dengan masa berlaku lima tahun.

Untuk WNA yang juga mempunyai niat berusaha di Indonesia dan ingin mengajukan golden visa dengan masa berlaku 10 tahun, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar.

2 dari 3 halaman

Nilai Investasi Besar

Silmy menambahkan nilai investasi yang menjadi syarat golden visa semakin besar manakala pemohon merupakan korporasi/perusahaan yang ingin berusaha di Indonesia.

Dana yang harus ditanam di Indonesia untuk masa tinggal selama lima tahun sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar dan 50 juta dolar AS atau sekitar Rp760 miliar untuk golden visa dengan masa berlaku 10 tahun.

Silmy menjelaskan pemegang golden visa dapat memanfaatkan sejumlah manfaat eksklusif selain masa berlaku yang lebih lama, di antaranya kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan efisiensi waktu karena mereka tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy.

Kebijakan golden visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

3 dari 3 halaman

Tarik Investor Asing

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini kebijakan Golden Visa yang tengah digodok pemerintah dapat menarik investor untuk bertahan dalam jangka waktu lama di Indonesia.

"Ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia," kata Bahlil kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, Bahlil menegaskan jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM merespons positif kelanjutan pembahasan rencana kebijakan Golden Visa.

Menurut Bahlil dengan kebijakan tersebut, investor yang akan masuk ke Indonesia di masa mendatang tidak lagi disibukkan rutinitas mengurus visa dalam waktu berdekatan.

"Kasihlah, kalau investasi Rp30-40 miliar, kasih visa selama lima atau 10 tahun," ujarnya.

Bahlil menjelaskan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lebih memahami bagaimana rincian perubahan aturan untuk menghadirkan Golden Visa.

Kendati demikian, Bahlil menambahkan bahwa Golden Visa tidak semata-mata hanya bisa dimanfaatkan oleh investor, tetapi juga dapat diberikan kepada orang-orang tertentu yang punya keahlian khusus atau kalangan pensiunan dengan pendapatan tinggi.

 

Â