Sukses

Senyum Tipis Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara Karena Aniaya David Ozora

Terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, terlihat masih tersenyum usai divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, terlihat masih tersenyum usai divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy langsung beranjak dari kursi sidang lalu bersalaman dengan tim kuasa hukumnya usai hakim mengetok palu. Setelahnya dilanjutkan dengan bersalaman dengan tim Jaksa.

Meskipun telah memakai masker warna hitam, gimmick wajah yang menyerupai senyuman itu pun masih tetap terlihat jelas.

Sebagaimana diketahui, hakim dalam amar putusannya, menjatuhi hukuman kepada Mario untuk membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 rupiah," kata ketua hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam amar putusannya.

Agar Mario dapat membayar restitusi, kata Sudjono terdakwa dapat menjual satu ini mobil Rubicon merk Jeep dengan Nopol B 2571 PBP agar dapat dijual berikut dengan kunci dan STNKnya.

"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucapnya.

Alimin juga menyatakan hal yang memberatkan terhadap anak eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu diantaranya perbuatan yang sadis hingga menikmati perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Ketua Hakim.

Hakim menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya David Ozora sempat mengalami koma.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

 

2 dari 2 halaman

Siap Ikuti Putusan Hakim

 

 Mario Dandy mengaku siap memenuhi petunjuk hakim yang memerintahkannya untuk menjual mobil Rubicon demi mengurangi beban restitusi.

“Gapapa,” tutur Mario Dandy singkat usai menjalani persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900. Atas putusan majelis hakim, dia pun masih mempertimbangkan pengajuan banding.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Mario Dandy menjawab pertanyaan hakim.

Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengaku pikir-pikir soal langkah hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.

Reporter: Rahmat Baihaqi