Sukses

Menag Ajukan Pangkas Masa Tinggal Haji di Arab Saudi Jadi 35 Hari, Begini Alasannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan pemangkasan masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar biaya haji bisa ditekan dan jamaah tidak perlu menunggu lama untuk pulang setelah pelaksanaan ibadah haji selesai.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan pemangkasan masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar biaya haji bisa ditekan dan jamaah tidak perlu menunggu lama untuk pulang setelah pelaksanaan ibadah haji selesai.

"Jika bisa diperpendek, jemaah akan merasa senang," katanya, Kamis 7 September 2023, dikutip dari Antara.

Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 M jemaah haji Indonesia tinggal di Arab Saudi selama 40 hari.

Dalam Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 yang berlangsung di Bandung dari 6 sampai 9 September 2023, Yaqut mengatakan bahwa masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi bisa diperpendek menjadi setidaknya 35 hari mengingat rangkaian ibadah haji hanya berlangsung selama sekitar sepekan.

"Tolong dicari bagaimana cara memperpendek, paling tidak jadi 35 hari," katanya.

Di samping itu, Menteri Agama mengemukakan perlunya pengaturan ulang penempatan petugas haji di Arab Saudi.

Selama ini, sebagian besar petugas haji diberangkatkan bersama pada awal operasi pelayanan haji dan dipulangkan bersama pada akhir operasi pelayanan haji.

"Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) banyak petugas yang kelelahan dan mengalami kejenuhan," kata Yaqut Cholil Qoumas.

2 dari 2 halaman

Tes Kesehatan Sebelum Pelunasan

Sebelumnya, Menag juga mengusulkan, bila pada musim haji tahun depan atau Tahun 2024/1445 Hijriyah, calon jemaah harus melaksanakan tes kesehatan terlebih dulu, sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Usulan tersebut berkaca dari pelaksaan operasional ibadah haji tahun ini, dimana jumlah jemaah yang meninggal mencapai 773 orang. Jumlah tersebut terbesar dalam 8 tahun terakhir atau sejak 2015.

"tahun depan kita berharap tidak sebesar tahun ini (jumlah kematian), salah satunya dengan pengetatan syarat istithaah atau emampuan kesehatan jemaah haji," ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Artinya, Kemenag merencanakan, calon jemaah yang terpilih berangkat tahun depan, harus melaksanakan cek kesehatan terlebih dulu, sebelum melakukan pelunasan pembiayaan haji. Hal ini terbuka bukan hanya pada calon jemaah lansia, melainkan juga mereka yang berusia 40 tahun ke bawah.

"Kalau kemarin jemaah lunas dulu, baru cek kesehatan. Sehingga, sering kali petugas kita enggak berani untuk tidak meloloskan, meski kondisi payah," ujar Yaqut.

Usulan ini akan disampaikan kepada DPR RI terutama pada komisi VIII, termasuk usulan perbaikan pelaksanaan haji lainnya oleh pemerintah Indonesia.

"Ini nanti ada pembicaraan tergantung dengan DPR, mudah-mudahan disepakati bisa dirubah posisinya kalau dinyatakan layak baru bisa dilunasi,"katanya.