Liputan6.com, Surabaya - Susanto, dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) selaku pengelola Rimah Sakit PHC Surabaya, ternyata mempunyai gaji Rp 7,5 juta perbulan. Karena berstatus dokter abal-abal, Susanto hanya bisa ilmu dasar kedokteran saja, salah satunya seperti mengecek tekanan darah.
Pria lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu juga sengaja mengincar jabatan sebagai dokter first aid atau dokter yang hanya memeriksa kesehatan pegawai.
"Menurut pengakuan dia (Susanto), memang yang diincar adalah lowongan di dokter first aid. Karena kan tugasnya hanya mengecek kesehatan karyawan, sehingga tidak pernah mengeluarkan resep dan mengobati," ujar Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra di Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Jemmy mengaku sempat bertemu tatap muka dan berbincang dengan Susanto saat berkas perkaranya dinyatakan P21 tahap 2 atau siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari cerita Susanto, lanjut Jemmy, dia memastikan ilmu yang diperolehnya secara otodidak. Belajar melalui youtube dan saling sharing ilmu kesehatan dengan warga atau teman di lingkungan sekitarnya. Susanto juga tidak pernah sama sekali belajar di dunia kesehatan.
"Dia bisa cek tensi dan lain-lain yang hal-hal dasar secara otodidak. Menurut pengakuan dia, tidak pernah belajar ilmu kedokteran secara khusus di kampus, tapi belajar secara otodidak melalui Youtube, lalu punya teman-teman di lingkungannya ada dokter dan perawat, dia juga belajar dari situ," ucap Jemmy.
Dokter gadungan Susanto juga mengaku tidak pernah mengalami kesulitan. Bila terjadi kendala, kata Jemmy, Susanto langsung bertanya ke perawat atau searching melalui dunia maya dan aplikasi kesehatan lainnya.
"Menurut pengakuannya, kalau kepepet dia tanya karyawannya atau aplikasi kesehatan, dia mengakui semua perbuatannya. Karena sudah sering melakukan berkali-kali dan tentu sudah pengalaman, sehingga melakukan penipuan ke RS dan puskesmas," ujarnya.
Â
Ancaman 4 Tahun Penjara
Jemmy mengungkapkan, terdakwa Susanto diancam pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun, hal yang menjadi pertimbangan pihaknya memperberat tuntutan pada terdakwa Susanto lantaran pernah menipu dan dipidana terkait kasus serupa Namun, hanya satu kasus yang diproses pidana. Lalu, Susanto divonis 9 bulan penjara.
"Ancaman dari pasal 378 ini maksimal empat tahun, di fakta-fakta sidang yang bersangkutan (Susanto). Dia mengaku sudah menipu berkali-kali, pengakuan dia ada tujuh kali penipuan, tapi satu ketahuan di proses hukum di Kutai Timur, yang sisanya ketahuan tapi tidak diproses hukum," ucapnya.
Kepada jaksa dan penyidik, terdakwa Susanto diproses pidana usai aksinya praktik di Kutai Timur terbongkar. Bahkan, hal itu juga disampaikan dalam fakta sidang pada Senin (11/9/2023) lalu.
"Dengan adanya perbuatan berulang itu tentu menjadi hal yang memberatkan kami dalam menjatuhkan tuntutan," ujar Jemmy.
Demi memuluskan aksinya, terdakwa Susanto tinggal nomaden. Ia berpindah dari satu kota ke kota lain dan menggunakan nama target atau korbannya untuk melancarkan aksinya.
Sebab, sambung Jemmy, Susanto tak bisa lagi menggunakan namanya saat beraksi. Begitu juga untuk membuat rekening baru, lantaran statusnya sebagai residivis.
"Susanto ini tinggalnya berpindah-pindah, pernah di Kutai, di Jateng, dan Kalimantan Selatan. Tapi, memang aslinya dari Grobogan, Jateng ya," ucap Jemmy.
Advertisement
Pekerja Waktu Tertentu atau Kontrak
Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra atau RS PHC Surabaya Sunardjo menyatakan, S merupakan Pekerja Waktu Tertentu atau kontrak yang ditempatkan di Klinik OHIH/ Klinik K3 pada satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas dengan ruang lingkup pekerjaan utama pada aspek preventif dan promotif, tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat.
"Serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," imbuh Sunardjo.
Sunardjo menegaskan dokter gadungan S tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
"Manajemen PT PHC telah bekerjasama dengan Perusahaan tersebut guna melakukan tindak lanjut dengan melakukan penggantian Dokter Perusahaan," ucapnya.
"Serta melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja agar operasional usaha dapat tetap berlangsung dengan baik," lanjut Sunardjo.
Sunardjo mengatakan, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap dugaan penipuan dokter gadungan yang dilakukan oleh terdakwa S yang memalsukan dokumen kepegawaian, maka manajemen PT PHC berinisiatif dan telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.
"Kami menyampaikan permohon maaf atas adanya kejadian iniserta terus berkomitmen melalui jasa layanan yang diberikan, merupakan pelayanankesehatan bermutu tinggi yang mengedepankan patient safety atau keselamatan pasien," ujarnya.