Sukses

Siap Menangkan Pasangan Anies-Muhaimin, PKS Jatim Yakin Bisa Sumbang 2 Juta Suara

Selain target pemenangan partai di Pemilu 2024, Irwan menyebut PKS Jawa Timur juga berupaya merealisasikan pemenangan Bakal Calon Presiden RI Anies Baswedan.

Liputan6.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur menyatakan siap menyumbang sedikitnya dua juta suara untuk merealisasikan target 15 persen kursi di DPR RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jatim Irwan Setiawan mengatakan bahwa perolehan suara di Jatim tersebut sekaligus mendukung kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskadar.

"Target suara sebagaimana target nasional 15 persen kursi DPR, untuk mencapai itu minimal di angka dua juta suara ke nasional," kata Irwan di Surabaya, dilansir dair Antara, Kamis (14/9/2023).

Irwan menjelaskan saat ini PKS Jatim sudah mempersiapkan langkah untuk menggenjot upaya realisasi target nasional setelah pelaksanaan agenda "Political Update" beberapa waktu lalu dengan mengarahkan kekuatan dari sisi internal partai.

"Political Update kami membahas tentang bagaimana memobilisasi kekuatan PKS untuk mencapai target dari DPP di Jawa Timur," ucapnya.

"Unsur-unsur itu adalah anggota, struktur, dan para bakal caleg," lanjutnya.

Selain target pemenangan partai di Pemilu 2024, Irwan menyebut PKS Jawa Timur juga berupaya merealisasikan pemenangan Bakal Calon Presiden RI Anies Baswedan.

"Bagaimana agar PKS bisa menang dan Mas Anies presiden," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Penyaringan Calon Kepala Daerah

Sementara, DPW PKS Jawa Timur saat ini tengah melakukan mekanisme penyaringan sosok-sosok potensial untuk dipasang sebagai bakal calon kepala daerah.

"Kami juga mulai running penjaringan dan penyaringan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada)," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.