Liputan6.com, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Pertamina.
Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.14 WIB. Di sana ia periksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2014.
Baca Juga
Dahlan Iskan diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh tim penyidik KPK. Dia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Advertisement
Dahlan menyebut pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
"Terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka)," ujar Dahlan Iskan usai pemeriksaan, Kamis (14/9/2023).
Dahlan Iskan mengklaim saat pemeriksaan tak ditanya soal aliran uang. Dia mengaku hanya ditanya perihal pembelian gas alam cair oleh penyidik. Namun dia mengaku tak tahu menahu berkaitan hal tersebut.
"Enggak ada (pertanyaan aliran uang). Ditanya tahu enggak beli-beli LNG Pertamina. Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan.
Dahlan mengaku lupa total pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik. Namun, dia mengisyaratkan ada tanda tangan dirinya dalam berkas yang diperlihatkan oleh penyidik. Hanya saja dia tak merinci berkas yang dimaksud.
"Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata dia.
Â
Proses Penyidikan
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis (7/9) pekan lalu. Meski demikian Dahlan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
Pihak KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya," ucap Firli.
Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.
Advertisement