Liputan6.com, Malang - Satuan Reskrim Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.
Mereka adalah ES (19), MF (19), selaku pasangan orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara.
Plt.Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyatakan, pengungkapan kasus perdagangan bayi berjenis kelamin perempuan berusia tiga hari tersebut, bermula ketika seorang warga Kota Malang mencurigai adanya praktik jual beli bayi pada sebuah aplikasi media sosial pada awal September 2023.
Advertisement
Warga tersebut kemudian masuk sebuah grup yang ada di media sosial tersebut dan berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik untuk mengadopsi bayi dengan membayar sejumlah uang.
"Selama proses mendekati perantara tersebut, warga Kota Malang itu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Ia menambahkan perantara berinisial AL kemudian mengirimkan pesan kepada masyarakat yang tertarik untuk mengadopsi bayi tersebut. Pelaku menawarkan sejumlah bayi dengan tarif berkisar Rp8 juta hingga Rp18 juta per orang untuk diadopsi.
Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan anak dari ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menyerahkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dari tersangka AL.
"Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang. Perantara sanggup mengantarkan bayi itu ke Kota Malang. Pada 5 September 2023, pengantar ini ke Kota Malang dan bertemu dengan pemesan tersebut, kemudian diamankan petugas," katanya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa telepon genggam dengan berbagai merek, dan uang tunai Rp6,5 juta.
Kini bayi tersebut berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial setempat.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan jaksa penuntut umum terkait proses perkara.
Bayi Dirawat di Rumah Sakit
Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara,” tambah Kompol Danang.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,”tegas Kompol Danang.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement