Sukses

Anggota DPRD Jatim Kesal Tersangka Karhutla Gunung Bromo Tuntut Balik: Kurang Akal Sehat

Menurutnya pemahaman akal sehat sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari termasuk untuk menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Liputan6.com, Surabaya - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) Agatha Retnosari mengaku tak habis dengan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang menuntut balik pihak pengeloa Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pasalnya, tersangka kebakaran Gunung Bromo itu melalui pengacaranya menuntut balik pengelola TNBTS karena dianggap lalai. Menurut Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, langkah tersebut menunjukkan kurangnya akal sehat para tersangka.

"Ini menunjukkan kurangnya common sense atau akal sehat yang dimiliki oleh tersangka maupun pengacaranya," katanya di Surabaya, dilansir dair Antara, Minggu (17/9/2023).

Menurutnya pemahaman akal sehat sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari termasuk untuk menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

"Dalam konteks terbakarnya Bromo adalah kurangnya pemahaman akal sehat sehingga memicu tindakan ceroboh yang berdampak merusak. Jika tersangka ini memiliki akal sehat yang baik, seharusnya paham tentang risiko jika melakukan aktivitas dengan api di daerah yang rawan terbakar," ujar alumnus Teknik Lingkungan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu.

Agatha menyampaikan aksi yang ceroboh yang dilakukan tersangka kini membuat warga juga mengalami kerugian tak terhitung nilainya. Dicontohkan pariwisata di Bromo berhenti total dan geliat UMKM terganggu.

Selain itu Bromo Tengger Semeru Ultra Trail Run yang merupakan even internasional pada bulan November mendatang juga terancam batal.

"Banyak orang yang hidupnya bergantung pada pariwisata di TNBTS. Tersangka dan pengacaranya kok masih bisa berfikir untuk menuntut balik pengelola TNBTS," ucap Agatha.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Mengantongi Surat Izin

Sementara polisi menetapkan seorang tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana dalam perkara karhutla di kawasan TNBTS.

Selain menyebabkan karhutla di TNBTS, manajer wedding organizer asal Kabupaten Lumajang berusia 41 tahun itu diduga tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga dinilai menyalahi aturan.

Tersangka melalui tim kuasa hukumnya menyatakan sedang mengkaji akan menuntut balik pengelola TNBTS karena dinilai lalai dalam bertugas. Di antaranya karena terbukti membiarkan pengunjung membawa bahan-bahan yang mudah terbakar bebas masuk ke area TNBTS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.