Sukses

Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Susanto: Saya Terpaksa, Ada Tanggungan Anak dan Istri

Terdakwa dokter gadungan RS PHC Surabaya, Susanto meminta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan dengan hukuman empat tahun penjara pada sidang Senin 18 September 2023.

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa dokter gadungan RS PHC Surabaya, Susanto meminta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan dengan hukuman empat tahun penjara pada sidang Senin 18 September 2023.

Terdakwa dokter gadungan Susanto menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga.

“Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan Anak dan istri tanggungan,” kata Susanto, ditulis Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, JPU Ugiek Ramantyo meminta majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa Susanto dinilai bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih," ujar Ugiek.

Ia pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Susanto ialah karena ia pernah melakukan kejahatan serupa di masa lalu, dan telah meresahkan masyarakat.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap Ugiek.

“Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat, keempat terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” imbuh Ugiek.

Diketahui, meski hanya lulusan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter. Bahkan karena kelihaiannya menyaru, ia sempat dipercaya menjadi seorang dokter di PT Pelindo Husada Citra (PT PHC) yang memiliki RS PHC Surabaya.

Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli. Identitas dokter tersebut, ternyata berasal seorang dokter asal Bandung bernama dokter Anggi Yurikno.

Lantas, dari mana ia bisa mendapatkan identitas dokter Anggi, Susanto ternyata cukup melek teknologi. Ia mendapatkan identitas dokter tersebut dari media sosial (medsos).

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Perkara ini sendiri berawal saat PT PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam. Susanto kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu.

Berkas dr Anggi yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya. Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19.

Upaya penipuan Susanto pun berhasil. Dia kemudian dihubungi oleh PT PHC untuk menjalani sesi wawancara daring pada 13 Mei 2020 bersama calon karyawan lainnya. Hingga akhirnya, Susanto diterima bekerja sebagai dokter.

Dia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.

Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya. Aksi ini membuat PT PHC Surabaya rugi hingga Rp 262 juta.

Tindakan penipuan yang dilakukan dokter gadungan PHC Susanto, Susanto ini berlangsung hampir sepertiga dari masa kontraknya, yaitu selama dua tahun.