Sukses

Cak Eri Minta Caleg Berpenghasilan dari APBD Surabaya Mundur Sebelum 3 Oktober 2023

Permintaan pengunduran diri itu juga merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Liputan6.com, Surabaya - Seluruh bakal calon legislatif (Caleg) yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya, Jawa Timur diminta segera melayangkan surat pengunduran diri, paling lambat 3 Oktober 2023.

"Kalau jadi bakal caleg harus mengundurkan diri terakhir tanggal 3 Oktober 2023," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai peresmian Balai RW 7 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, dilansir dari Antara, Rabu (20/9/2023).

Cak Eri, sapaan akrabnya, menyebut seorang bakal caleg tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari uang negara atau dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.

"Semua pihak yang dapat apapun dari APBD Surabaya, insentif, apresiasi tidak boleh jadi bakal caleg," ucapnya.

Permintaan pengunduran diri itu juga merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dia tak menampik saat ini terdapat sejumlah tenaga kontrak yang namanya didapati sebagai bakal calon legislatif di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Ada lima tenaga kontrak," ucapnya.

Diketahui, tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir pencermatan daftar calon tetap (DCT) atau satu hari sebelum berjalannya tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil rancangan DCT.

 

2 dari 2 halaman

Berlaku bagi RT hingga LPMK

Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Maka saya minta semua bakal caleg yang menerima uang dari pemerintah kota (pemkot) mundur dari jabatannya atau mundur dari sebagai bakal caleg, itu pilihan," ujarnya.

"RT, RW, LPMK sekitar empat sudah mundur," tambah Cak Eri.

Ia juga menegaskan apabila ditemukan pihak-pihak yang masih tetap melanggar maka sanksi tegas siap diberikan.