Liputan6.com, Surabaya - Petugas Rutan Surabaya di Medaeng menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini, seorang perempuan warga Simo Gunung berinisial MJ berupaya menyelundupkan dua telepon seluler ke rutan.
"Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki," ujar Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga
Penyelundupan ini digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Surabaya.
Advertisement
Dua ponsel masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.
"Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar," lanjut Rochim.
Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.
"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone," jelas Rochim.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua smartphone itu adalah titipan dua tahanan lain.
"Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM," ungkapnya.
Disuruh Tahanan
Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.
"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati.
Advertisement